Daily News | Jakarta – Perkaranya sudah seperti disusun dari awal. Pendapat-pendapat yang objektif tidak didengarkan, bahkan selalu didramatisasi seolah-olah Tom bersalah.
Begitulah, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ia menilai langkah Presiden Prabowo Subianto adalah keputusan yang tepat di tengah kontroversi hukum yang sangat kental dengan nuansa politik.
Menurut dia, banyak tokoh dalam statemennya mendukung langkah Prabowo memberikan abolisi dan amnesti ini. Mereka antara lain Yusril Ihza Mahendra, Jimly Asshiddiqie, hingga Hamid Awaludin menyambut positif kebijakan tersebut.
Mahfud mengatakan, masyarakat pada umumnya juga menganggap ini langkah terbaik untuk memperbaiki penegakan hukum yang selama ini dinilai bias.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam diskusi bertema “Kasus Tom Lembong: Hukum atau Politik” yang digelar oleh Forum INSAN CITA dan disiarkan melalui kanal YouTube. Diskusi itu dikutip oleh KBA News, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurut Mahfud, kasus Tom Lembong menimbulkan kegaduhan luar biasa di publik dan dunia hukum. Ia menilai tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom Lembong yang terkait dengan kasus impor gula.
“Tom Lembong dihukum tanpa mens rea. Ia hanya menjalankan perintah berdasarkan arahan dan dokumen resmi dari rapat ke rapat. Tidak ada keuntungan pribadi, jadi tidak ada niat jahat,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyebut jika proses hukum terhadap Tom Lembong dibiarkan berjalan tanpa intervensi hak prerogatif presiden berupa abolisi, maka sangat mungkin Tom tetap akan dijatuhi hukuman, bahkan hingga ke Mahkamah Agung.
“Perkaranya sudah seperti disusun dari awal. Pendapat-pendapat yang objektif tidak didengarkan, bahkan selalu didramatisasi seolah-olah Tom bersalah,” tambahnya.
Namun demikian, Mahfud juga mengakui bahwa ada pihak yang menolak, dan pandangan itu tetap patut dihargai karena berangkat dari kekhawatiran terhadap intervensi dalam sistem hukum.
Sebagai penutup, Mahfud menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo mengeluarkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. “Saya termasuk yang mendukung sejak pertama kali diumumkan. Ini langkah positif, dan sesuai dengan hak prerogatif presiden yang tidak memerlukan persetujuan DPR atau lembaga lain,” pungkasnya. (DJP)