Daily News | Jakarta – Sembilan tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Pertamax oplosan bisa terancam hukuman mati.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai kesembilan orang tersebut bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pasal tersebut, setiap tersangka bisa terkena pasal pemberatan hukuman karen diduga melakukan praktik korupsi ketika keadaan negara tengah genting atau krisis ekonomi.
Yudi melihat fakta kasus Pertamax oplosan sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023. Artinya, para tersangka melakukan hal keji ketika Pandemi Covid-19 tengah berlangsung.
“Karena perbuatan dan peristiwa korupsi pengelolaan minyak mentah yang sama waktunya atau beririsan dengan pandemi covid dimana mereka masih beroperasi memanipulasi bensin, maka layak semua pelaku dituntut hukuman mati sesuai UU Tipikor, apalagi Rakyat jadi korban langsung,” kata Yudi dikutip KBA News dari akun X @yudiharahap46, Jumat, 28 Februari 2025.
Dalam cuita lain, Yudi juga menjelaskan pengalamannya selama di KPK dalam menanganj kasus korupsi di jajaran BUMN.
Menurutnya, kasus korupsi di BUMN tidak hanya terjadi di jajaran direksi. Para staff bawahan juga berpotensi melakukan hal serupa.
Hal ini karena adanya sistem rantai birokrasi dalam tubuh BUMN dimana para atasan tidak menggubris masukan dari bawahan.
“Pengalaman saya menangani direktur utama BUMN yang korup yaitu mereka tidak mau mendengarkan saran bawahannya yang sudah paham arah kebijakan mereka korup,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat para bawahan terpaksa mengikuti kebijakan korup dari atasan.
Sistem tersebut membuat para bawahan di BUMN akhirnya tersandung kasus korupsi bersama para atasan.
“Akhirnya sama seperti sistem rantai birokrasi, anak buahnya menyerah malah ikut terlibat & akhirnya kemudian terbongkar,” pungkasnya. (EJP)
Discussion about this post