Daily News | Jakarta – Paradoks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hari-hari ini menjadi perhatian publik. Salah satunya soal 30 wakil menteri (wamen) yang menjabat komisaris BUMN, di tengah ribuan rakyat tengah menjadi pengangguran akibat PHK dan minimnya lowongan kerja.
Kondisi ini memicu kritik publik, terutama terkait efektivitas kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan. Berdasarkan regulasi, memang tidak ada aturan eksplisit melarang wamen menjadi komisaris. Namun di tengah fenomena pengangguran rakyat itu, tak seharusnya pemerintah bagi-bagi jabatan.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri untuk rangkap jabatan. Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 secara eksplisit mengatur menteri dilarang merangkap jabatan.
Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho berpendapat, aturan untuk tidak boleh merangkap jabatan pada prinsipnya sama antara menteri dan wamen.
Pasalnya, kata dia, menteri dan wamen merupakan satu paket kekuasaan eksekutif, sehingga jika seorang menteri dilarang merangkap sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka larangan yang sama juga harus berlaku bagi wakilnya.
“Wakil menteri bukan jabatan yang independen. Ia bukan pejabat politik otonom yang punya garis komando sendiri, dia perpanjangan tangan menteri,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip KBA News dari Antara.
Angka pengangguran
Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaporkan data terbaru “Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025” pada Senin, 5 Mei 2025 lalu.
Data itu menunjukkan, jumlah pengangguran di Indonesia per Februari 2025, meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 lalu.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan, jumlah orang yang menganggur per Februari 2025 sebanyak 7,28 juta orang. Angka ini meningkat 1,11% dibanding Februari 2024.
“Dibandingkan dengan Februari 2024, per Februari 2025 jumlah orang yang menganggur meningkat 83,45 ribu orang yang naik kira-kira 1,11%,” jelasnya dalam konferensi pers.
Selain itu, lembaga Dana Moneter Internasional (IMF) juga telah memprediksi tingkat pengangguran Indonesia pada 2025 mencapai 5 persen. Angka ini yang tertinggi kedua di Asia setelah Cina yang diproyeksi sebesar 5,1 persen tahun ini.
Berdasarkan laporan World Economic Outlook edisi April 2025, IMF mencatat tren pengangguran di Indonesia terus naik.
Pada 2024 sebesar 4,9 persen dan tahun ini menjadi 5,0 persen dan 2026 diprediksi bakal mencapai 5,1 persen. Sementara pengangguran Cina sejak 2024 hingga 2026 stagnan di 5,1 persen. (EJP)