Daily News | Jakarta – Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Dr. Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa profesi pengacara bukan sekadar kerja hukum, tetapi juga tugas profetik: menyeru pada nilai-nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi. Menurutnya, membela kebenaran dan keadilan adalah bentuk pengabdian spiritual kepada Tuhan dan bangsa.
Ari mengungkapkan bahwa pertemuan intensnya dengan Tom Lembong baru terjadi setelah Pilpres 2024, meski mereka sama-sama tergabung dalam tim sukses pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Setelah Tom ditahan oleh kejaksaan atas tuduhan korupsi impor gula, ia meminta Ari menjadi kuasa hukumnya. Sebelum menerima, Ari memastikan bahwa Tom akan bersikap jujur. Tom meyakinkan bahwa ia tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dilakukan secara profesional.
Sejak itu, Ari melihat banyak kejanggalan dalam kasus hukum Tom. Ia ditahan bahkan sebelum ada audit kerugian negara dari BPK atau BPKP—padahal prasyarat penetapan tersangka dalam kasus korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara. Anehnya lagi, audit BPKP justru dilakukan setelah Tom ditahan, melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi rujukan utama.
Ari merasa keputusan pengadilan yang tetap menghukum Tom selama 4,5 tahun penjara, meskipun tak terbukti ada mens rea atau niat jahat, adalah bentuk kezaliman hukum. “Padahal, tanpa niat jahat, tidak seharusnya ada tindak pidana,” ujarnya.
Di persidangan, Ari menyaksikan ketenangan Tom dan dukungan luar biasa dari publik. Ia menuturkan betapa mengharukannya melihat ibu-ibu berjilbab syar’i setia menghadiri setiap sidang Tom, meski sang klien adalah seorang Katolik taat. “Fenomena ini menunjukkan bahwa pembelahan SARA selama ini hanyalah ilusi yang direkayasa elite kekuasaan,” ungkapnya.
Ari menyatakan keyakinannya untuk terus membela Tom bersumber dari pendidikan dan nilai-nilai kampus almamaternya, Universitas Islam Indonesia (UII). Ia menyebut nama Prof. Dr. Kuntowijoyo dan almarhum Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai inspirasi perjuangan hukum yang bersih dan berpihak kepada keadilan substantif.
Menurut Ari, tugas pengacara adalah bagian dari “jalan kenabian”—mengajak orang kepada kebaikan, mencegah kemungkaran, dan menegakkan keadilan sebagai bagian dari ketundukan kepada Tuhan. “Kami diajarkan menjadi ulil albab—manusia paripurna yang senantiasa merenungi kebesaran penciptaan dan berjuang untuk kemaslahatan publik,” ujarnya.
Dengan pengalaman panjang menangani kasus-kasus besar dan tokoh nasional, Ari menyebut pembelaan terhadap Tom Lembong dan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sebagai dua perkara paling menegangkan dan bermakna dalam kariernya. “Kasus ini bukan sekadar pembelaan personal. Ini soal menjaga akal sehat hukum, melindungi demokrasi, dan memastikan bahwa keadilan tidak dikorbankan atas nama kekuasaan,” tutupnya. (AM)