Daily News | Jakarta – Pemangkasan anggaran untuk program makan bergizi gratis mengorbankan banyak pihak. Banyak kementerian dan lembaga harus melakukan efisiensi.
Pemangkasan anggaran tersebut diketahui tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk berhemat. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.
Dalam instruksi itu, Kepala Negara memangkas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, dan anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Senin, 10 Februari 2025, sejumlah pegawai honorer Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tergabung dalam Ikatan Pegawai LPSK mengeluhkan terkait adanya kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
Buntut adanya kebijakan itu, para pegawai LPSK menyampaikan aspirasinya kepada jajaran pimpinan. Penyampaian aspirasi itu berlangsung di lobi Kantor LPSK, Jakarta Timur.
Ketua Ikatan Pegawai LPSK Tomy Permana, meminta pimpinan LPSK berani mengambil sikap terkait layanan perlindungan saksi dan korban.
“Sebagaimana kita tahu bahwa kebijakan dari pemerintah untuk pemotongan yang dibalut dengan efisiensi anggaran di seluruh kementerian dan lembaga, ini kan berdampak berimbas terhadap layanan perlindungan yang diberikan LPSK kepada para saksi dan korban,” kata Tomy, kepada wartawan.
Sebelumnya, anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga dipangkas Rp 81,38 triliun di tengah target swasembada pangan.
Walhasil, ada 14 proyek pembangunan bendungan yang batal digarap lantaran anggaran yang tersisa hanya Rp 29,57 triliun.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terdampak. Pagu anggaran Kemendiktisaintek yang semula Rp 57,6 triliun dipangkas Rp 22,5 triliun. Kementerian tersebut saat ini masih mengkaji dampak efisiensi anggaran tahun 2025, terutama untuk memastikan program tahun ini dapat dilaksanakan.
Seperti diketahui, Anggaran untuk program makan bergizi gratis di Indonesia pada tahun 2025 adalah Rp71 triliun. Anggaran ini masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. (DJP)