Daily News | Jakarta – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Sukron Kamil mendukung uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kotak kosong (blank vote) disediakan di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, tidak sebatas di daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Sehingga masyarakat yang tidak mendukung kandidat mana pun tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan mencoblos kotak kosong dan dihitung sebagai suara yang sah. “Kita lihat saja nanti. Kalau itu beneran terjadi (dikabulkan), saya kira itu (putusan) MK yang progresif,” jelasnya kepada KBA News Rabu, 16 Oktober 2024.
Mantan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Jakarta ini memaklumi gugatan yang diajukan tiga orang pemohon, Heriyanto (Pemohon I), Ramdansyah (Pemohon II), dan Raziv Barokah (Pemohon III) tersebut. Yaitu karena kecewa terhadap partai politik yang tidak aspiratif dalam pengusungan calon pada Pilkada Serentak 2024.
“Saya kira ini memang gara-gara (pimpinan) partai politik, nafsu politiknya yang lebih dominan. Akhirnya ya kayak gini (masyarakat kecewa),” ucapnya.
Dia menjelaskan selama ini masyarakat hanya memilih opsi golput alias tidak mencoblos atau mencoblos semua pasangan calon kalau menilai tidak ada calon yang sesuai hati nurani. Golput atau coblos semua itu hanya sebagai bentuk protes karena tidak mempengaruhi hasil pemilu.
“Kalau kayak kasus di DKI ada tiga calon, lalu mereka hanya dapat misalnya (masing-masing) 30 (persen), 10 dan 10. Artinya (secara keseluruhan) di bawah angka 51 (persen). Kan tetap absah. Hanya memang legitimasinya rendah,” paparnya.
Hal ini berbeda kalau MK mengesahkan keberadaan kotak kosong. Sehingga kalau ingin menang, setiap calon harus bisa meraih suara terbanyak termasuk mesti mengungguli perolehan suara kotak kosong. Dengan demikian, ke depan setiap partai harus mengusung calon yang benar-benar sesuai aspirasi masyarakat.
“Nah itu lebih memberikan optimisme. Itu sebuah kemajuan kalau MK beneran memutuskan adanya kotak kosong. Itu akan menjadi preseden baru dan itu dimungkinkan. Karena MK kan berhak untuk memutuskan,” demikian tandasnya.
Terkait uji materi tersebut sebagaimana diberitakan sebelumnya, para pemohon menginginkan ada fasilitasi terhadap keberadaan suara kosong atau blank vote di dalam surat suara bagi daerah yang memiliki dua atau lebih pasangan calon dan menyatakan suara kosong sebagai suara sah dan mempengaruhi hasil pilkada.
Pada persidangan Kamis pekan lalu, para pemohon menguraikan jalan keluar bila kotak kosong menang. Salah seorang pemohon, Raziv, menyebutkan hal itu dapat diatasi seperti pengalaman penerapan kotak kosong dalam pemilihan yang diikuti hanya pasangan tunggal, yaitu pemilu ulang di tahun berikutnya kalau kotak kosong yang menang.
Jika blank vote menang kembali, para pemohon menggunakan praktik yang pernah terjadi pada pemilihan ulang wali kota di negara Kolombia pada 2011. Di mana terjadi rekonfigurasi dukungan partai politik sehingga pada pemilihan ulang yang terpilih bukan blank vote lagi tetapi pasangan calon yang dianggap lebih mempresentasikan kehendak masyarakat umum.
Dan jika pun blank vote menang berkali-kali dalam pemilihan ulang, bagi para pemohon hal tersebut merupakan harga yang harus dibayar oleh pemangku kepentingan karena tidak mampu berkali-kali menyerap aspirasi atau hal yang dikehendaki masyarakat secara umum. Namun, para pemohon meyakini hal itu akan minim terjadi. (DJP)