Daily News | Jakarta – Sebanyak 57 orang mantan pegawai tergabung dalam IM57+ Institute berharap bisa kembali bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, mereka telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dengan tuntutan ingin hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mereka dibuka ke publik.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap, lembaga antirasuah mau secara terbuka menerima kembali para mantan penyidik dan para pagawai KPK lainnya yang disingkirkan melalui proses TWK untuk kembali mengabdi kembali di KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan Korupsi.
“Apalagi saat ini tentu kita sudah tahu bagaimana KPK pemberantasan korupsinya sedang melemah walau pun mulai ada trend positif semenjak di masa pimpinan saat ini, di bawah Pak Setyo setelah sebelumnya berantakan pada zaman Firli Bahuri,” katanya dalam keterangan resminya diterima KBA News, Rabu, 15 Oktober 2025.
Ia meyakini, dengan tangan terbuka tersebut maka KPK diartikan menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa mereka ingin melakukan rekonsiliasi sekaligus keseriusan bahwa KPK tetap semangat dalam meberantas korupsi.
“Bahwa untuk integritas dan profesionalitas mereka (eks pegawai KPK) sudah tidak diragukan lagi, apalagi masalah pengalaman sudah belasan tahun di KPK,” tegas Mantan Penyidik KPK yang sudah berpengalaman menangani kasus korupsi besar seperti proyek E-KTP, Bank Century dan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) pada eranya.
Yudi mengakui, sebelumnya juga sempat ingin kembali ke KPK, namun dirinya memutuskan tidak kembali ke KPK dan akan berada di luar untuk mengawal upaya pemberantasan korupsi.
“Saya mendorong, teman-teman yang akan kembali ke KPK bisa secara legal formal prosedural bisa terealisasi,” ujarnya.
Ikuti Prosedur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan pihaknya menghormati keinginan para mantan pegawai KPK yang ingin kembali mengabdi untuk KPK.
Namun saat ini, prosesnya sedang masuk jalur hukum melalui KIP. Dia pun mengajak semua pihak memantau bersama dahulu proses tersebut.
“Kami hormati prosesnya karena ini memang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan di KIP. Kami ikuti prosedurnya,” katanya kepada awak media.
Ia menambahkan, KPK saat ini fokus pada persidangan penyelesaian sengketa informasi publik terkait keterbukaan informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 57 orang mantan pegawai tersebut.
“Saat ini kami fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil (TWK) tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” ujarnya. (AM)