Daily News | Jakarta – Kasus dugaan teror kepada para hakim harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus ini. Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk prolegnas/program legislasi nasional urutan nomer 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara
Begitu, pengamat hukum dan Ketua Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, SH, LL.M, mengatakan terbakarnya rumah hakim Pengadillan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu yang patut diduga merupakan sebuah teror harus disikapi secara serius. Apalagi dia kini menangani beberapa kasus serius terkait korupsi di Sumatera Utara.
“Jika dugaan itu benar bahwa ada kesengajaan, kami mengecam keras teror terhadap hakim tersebut. Untuk diketahui, hakim Khamozaro Waruwu saat ini menjadi ketua majelis hakim yang sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Dan dalam persidangan Khamozaro meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara,’’ kata Lutfi kepada KBA News, Jumat, 7 November 2025.
Peristiwa ini tentu sangat disayangkan, selain karena tindakan teror adalah bertentangan dengan hak asasi manusia juga karena pemerintahan Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, tengah gencar menyampaikan tekad kuat untuk memberantas korupsi. Bakhan keseriusan telah dibahasakan secara hiperbola bila akan mengejar koruptor sampai ke Antartika.
“Peristiwa teror terhadap hakim ini tidak boleh ditoleransi. Kejadian ini harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim, sehingga para hakim dapat bekerja secara independen dan professional,’’ ujarnya.
Selain itu, peristiwa dugaan teror kepada Khamozaro di atas juga harus menjadi “vitamin penyemangat” bagi para hakim, terutama hakim tipikor, di seluruh Indonesia dalam menegakan hukum dan keadilan. “Dengan begitu, para koruptor akan ciut karenanya. Sikap hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya adalah point awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor.
Semoga sikap Khamozaro menggelorakan semangat para hakim & kita masyarakat sipil dalam menebas para koruptor. “Sekali lagi, terbakarnya rumah hakim Khamozaro sampai nyaris ludes adalah merupakan upaya intimidatif untuk melemahkan para hakim.”
“Terjadinya kasus ini kami para advokad menuntut, pertama, kasus dugaan teror tersebut harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus ini. Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk prolegnas/program legislasi nasional urutan nomer 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara.’’ Kata Lutfi Yazid.
Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif mensikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror ini dapat dibongkar, sehingga tidak terulang kembali. Keempat, janji Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan para hakim dan tidak dianggap sebagai janji politik belaka.
“Janji seorang Presiden RI adalah sebuah komitmen yang harus dilaksanakan, yang punya dampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis,’’ tandasnya. (AM)



























