Daily News | Jakarta – Jika di DPR macet, Presiden bisa melakukan komunikasi ekstra-parlementer melalui ketua-ketua parpol seperti kemarin ketika menanggapi isu demo.
Begitulah, salah satu aspirasi dari demonstrasi yang terjadi di Indonesia baru-baru ini adalah publik mendesak agar pemerintah dan DPR mengerahkan RUU Perampasan Aset, sehingga memberikan efek jera pada koruptor.
Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2023 terdapat 1.718 terdakwa/pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp56 triliun. Namun uang pengganti yang berhasil dikembalikan lewat putusan pengadilan hanya sekitar Rp7,3 triliun.
Banyak tokoh yang setuju agar RUU Perampasan Aset tersebut segera disahkan. Sebut saja akademisi, Prof. Masdar Hilmy. “Metode perampasan aset lebih manusiawi dibanding hukuman mati,” katanya kepada KBA News, Rabu, 3 September 2025.
Menurut mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) tersebut, banyaknya koruptor di Indonesia karena salah satu penyebabnya tak ada hukum yang setimpal pada pembuat keculasan tersebut. “Kenapa korupsi terus bermunculan? Karena hukumannya ringan, bahkan cenderung dimuliakan di penjara,” jelasnya.
Ia menyarankan, jika RUU Perampasan Aset tersebut macet di DPR, maka Presiden Prabowo Subianto bisa melalui jalan pendekatan pada partai politik pendukung. “Jika di DPR macet, Presiden bisa melakukan komunikasi ekstra-parlementer melalui ketua-ketua parpol seperti kemarin ketika menanggapi isu demo,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sendiri telah berdialog dan mendengar langsung kritik serta aspirasi pimpinan sejumlah organisasi kemasyarakatan, tokoh-tokoh lintas agama, pimpinan konfederasi serikat buruh, dan pimpinan partai politik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 1 September 2025.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dari kelompok buruh, menyampaikan kepada Presiden RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan harus segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah, karena itu yang menjadi tuntutan masyarakat, termasuk kelompok buruh.
“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) berjanji yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, dan juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, Beliau minta kepada Ketua DPR (Puan Maharani) untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas,” ujarnya. (DJP)