Daily News | Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tiga hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom hadir bersama tim penasihat hukum, menyampaikan kekhawatiran atas proses sidang dan sikap majelis hakim.
Tom menegaskan, momentum abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepadanya harus dimanfaatkan untuk mendorong perbaikan sistem hukum. Ia hadir untuk menunjukkan keseriusan, menggugah nurani pejabat KY, dan mengawal laporannya. “Momentum ini sayang kalau tidak digunakan untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Didampingi penasihat hukum Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi, Tom disambut langsung oleh Ketua KY Amzulian Rifai, bersama anggota Prof. Mukti dan Prof. Djoko. Ia mengapresiasi KY yang menindaklanjuti laporannya secara cepat dan tepat waktu. Menurut Tom, motivasi pelaporannya sepenuhnya konstruktif, tanpa niat menjatuhkan individu atau institusi.
Bagi Tom, perkara ini justru membuka ruang edukasi publik tentang hukum, termasuk istilah seperti mens rea yang kini dikenal luas. Ia menilai, proses hukum yang lebih adil dan kredibel hanya dapat terwujud jika semua pihak memandang pembenahan sebagai tindakan mulia.
Ketua KY Amzulian Rifai menyebut laporan Tom mendapat atensi khusus karena memiliki dimensi historis, termasuk fakta bahwa ia menerima abolisi—sesuatu yang jarang terjadi. KY memastikan akan memproses laporan sesuai kewenangan pengawasan perilaku hakim.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengatakan laporan ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan publik. Setelah verifikasi awal, jika ditemukan indikasi pelanggaran, KY akan memanggil pelapor, saksi, dan terlapor (majelis hakim). Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung beratnya pelanggaran.
Mukti menegaskan, KY telah memberhentikan banyak hakim sepanjang 2025 dan akan terus menjaga martabat peradilan. Jika terbukti bersalah, putusan terhadap tiga hakim tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi hakim lain untuk bekerja lebih profesional dan independen.
Selain melaporkan majelis hakim ke KY dan Mahkamah Agung, Tom juga melaporkan auditor perhitungan kerugian negara ke BPKP dan Ombudsman. Semua langkah ini, menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab untuk mendorong pembenahan hukum, bukan serangan personal.
Tom menutup pernyataannya dengan optimisme: “Sebagai manusia kita tidak sempurna. Kalau kita bekerja bersama untuk berbenah, itu patut dibanggakan dan dianggap mulia.” (AM)