Daily News | Jakarta – Secara keseluruhan, gugatan di MK menggambarkan adanya ketegangan antara idealisme demokratis dengan realitas politik yang sering kali bersifat pragmatis.
Karena itu, mantan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno memaklumi adanya pengajuan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan agar kotak kosong (blank vote) sediakan di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, tidak sebatas di daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Menurutnya, gugatan tersebut mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap proses politik yang berlangsung, khususnya dalam proses pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik pada Pilkada Serentak 2024 ini.
“Ketidakpuasan ini berasal dari kesan bahwa elite politik tidak aspiratif dan kurang memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat dalam proses pencalonan kepala daerah,” jelasnya kepada KBA News Kamis, 10 Oktober 2024.
Dia menjelaskan Pilkada Jakarta adalah contoh yang sangat tepat dalam konteks ini. Mengingat tokoh yang memiliki tingkat liketabilitas dan elektabilitas tertinggi seperti Anies Baswedan, justru tidak mendapatkan tiket dukungan dari partai politik untuk maju dalam kontestasi.
“Wajar kalau masyarakat kecewa dan melakukan protes politik terhadap sistem politik yang sedang berjalan, antara lain dalam bentuk gugatan ke MK,” ungkap dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.
“Secara konseptual, (tuntutan) keberadaan ‘kotak kosong’ dalam pemilihan umum bisa dilihat sebagai bentuk kritik sosial terhadap proses politik yang dianggap oligarkis atau tidak memperhatikan kepentingan publik,” sambung Sumarno.
Dia menjelaskan kalau keberadaan kotak kosong dikabulkan dan dihitung sebagai suara sah yang hasil penghitungannya turut mempengaruhi hasil pilkada seperti tuntutan para pemohon, hal ini akan membuat partai politik tidak lagi bisa seenaknya dalam menentukan kandidat.
Karena kalau kotak kosong yang paling banyak mendapatkan suara, akan digelar pilkada ulang. Sehingga ke depan partai politik harus mendengarkan aspirasi masyarakat agar tidak terulang peristiwa politik yang sama.
“Di beberapa daerah dengan calon tunggal, opsi ‘kotak kosong’ sudah diterapkan, dan jika kotak kosong menang, pemilu diulang. Hal ini bisa menjadi mekanisme korektif bagi sistem politik yang dinilai tidak responsif terhadap kehendak masyarakat,” ucapnya.
Lebih jauh Sumarno menerangkan gugatan UU Pilkada soal kotak kosong ini juga berupaya memperluas makna partisipasi dengan memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih “tidak memilih” kandidat mana pun secara sah.
Karena selama ini masyarakat yang merasa tidak ada kandidat yang sesuai hati nurani, tidak memiliki pilihan selain tidak memilih atau tidak mencoblos, yang dalam sistem demokrasi partisipatif dapat mengurangi legitimasi hasil pemilihan.
“Dengan memberikan ruang bagi ‘kotak kosong’, masyarakat memiliki instrumen untuk menyatakan ketidakpuasan mereka secara formal dan diakui dalam proses demokrasi. Sebaliknya, tanpa adanya opsi ini, mereka mungkin merasa teralienasi dari proses politik, sehingga tingkat partisipasi politik bisa menurun,” ucapnya.
“Secara keseluruhan, gugatan ini menggambarkan adanya ketegangan antara idealisme demokratis dengan realitas politik yang sering kali bersifat pragmatis,” demikian Sumarno.
Sebagaimana diketahui, sidang pemeriksaan pendahuluan terkait uji materi UU Pilkada soal kotak kosong yang diajukan tiga orang pemohon, yaitu Heriyanto, Ramdansyah, Raziv Barokah, sudah digelar pada Rabu, 25 September 2024 lalu. Saat itu majelis hakim MK meminta pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan.
“Salah satu perbaikan itu adalah ketika majelis hakim meminta kami agar menjawab apakah pemohonan kami tidak berakibat menimbulkan keadaan dictatorship dalam Pilkada di mana pemungutan suara akan terus berulang (kalau kotak kosong terus menang) sehingga pilkada tak akan dapat berakhir,” kata Ramdansyah kepada KBA News, Senin 6 Okotber 2024.
Dia menegaskan pihaknya sudah melakukan perbaikan berkas gugatan permohonan dan siap mengikuti sidang pertama yang dijadwalkan digelar pada hari ini, 10 Oktober 2024. “Semua kini sudah siap,” tegas Ramdansyah. (AM)