Daily News | Jakarta – Pembajakan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat itu dilakukan melalui presidential threshold.
Presidential threshold atau ambang batas suara yang harus diperoleh partai atau gabungan partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2029 akan datang harus diturunkan.
Saat ini presidential threshold adalah 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. Penurunan presidential threshold ini diharapkan akan membuat kontestasi pilpres mendatang diikuti banyak calon.
Terlebih MK sebelumnya juga telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari yang besarannya sama dengan presidential threshold di atas menjadi 6,5-10 persen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di masing-masing daerah.
Mantan Komisioner KPU DKI Jakarta Moch. Sidik Sabri menyampaikan itu menanggapi hasil Mukernas PKB belum lama ini yang mengusulkan agar presidential threshold pada Pemilu 2029 diturunkan menjadi 10 persen melalui revisi UU Pemilu.
“Sebenarnya untuk lebih semarak dan lebih memberi kesempatan kepada calon-calon pemimpin kita mestinya (presidential threshold diturunkan). Malah ada yang mengusulkan judicial review di MK (presidential threshold) itu adalah nol persen,” jelasnya kepada KBA News Selasa, 24 September 2024.
“Tapi memang ada konsekuensi. Semakin kita buka, semakin banyak calon agak sedikit riuh, juga akan menyerap anggaran tidak sedikit. Jadi yang kita cari yang moderat, tidak terlalu tinggi tapi tidak nol (persen) juga. Saya kira usulan (PKB) itu realistis sekali kalau 10 persen, 7,5 persen,” sambungnya.
Dia menjelaskan besaran presidential threshold seperti selama ini seolah membatasi jumlah kandidat yang muncul. Karena sulit untuk memenuhinya. Kalaupun akan berkoalisi, partai-partai besar yang akan lebih dominan dalam penentuan kandidat.
“Seakan partai besar penentu pencalonan, penentu koalisi dan sebagainya. Jadi ada semacam rekayasa secara tidak langsung,” ucapnya.
Sementara dengan presidential threshold 7,5 persen atau 10 persen, lanjutnya, partai-partai kelas menengah akan bisa mengajukan calon sendiri tanpa harus berkoalisi. Dengan demikian, jumlah capres yang berkontestasi diharapkan akan lebih banyak dari sebelumnya.
“Jadi menurut saya elite (politik) kita harus realistis juga jangan sampai akhirnya (capres yang muncul) 4L, lu lagi lu lagi. Diturunkanlah (presidential threshold) supaya partai-partai menengah kalau ada calon-calon bagus bisa juga mencalonkan. Kita juga sebenarnya kan tidak sepi dari dari calon pemimpin yang hebat-hebat,” demikian tandasnya. (AM)
Discussion about this post