Daily News | Jakarta – Forum Tanah Air (FTA), jaringan tokoh, akademisi, aktivis, dan diaspora Indonesia di 22 negara serta 38 provinsi di tanah air, menyampaikan keprihatinan sekaligus kekecewaan mendalam atas pembentukan Komite Reformasi Kepolisian Republik Indonesia yang diumumkan Presiden RI baru-baru ini.
FTA menilai bahwa reformasi kepolisian merupakan agenda strategis bangsa yang menyangkut keadilan, keamanan publik, serta kualitas demokrasi. Karena itu, lembaga yang dibentuk untuk merumuskan arah reformasi tersebut seharusnya mewakili kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Namun, FTA menilai komposisi Komite saat ini menunjukkan ketidakseimbangan. Dari 10 anggota yang ditunjuk, lima di antaranya merupakan perwira tinggi Polri dan lima lainnya berlatar belakang hukum. Tidak ada representasi dari masyarakat sipil, akademisi ilmu politik, tokoh agama, maupun unsur TNI yang selama ini berinteraksi langsung dengan kepolisian dalam isu keamanan nasional.
“Komposisi seperti ini tidak mencerminkan keberagaman kepentingan dan tidak mendorong koreksi diri yang sungguh-sungguh. Komite berpotensi hanya menjadi formalitas administratif tanpa kemampuan melakukan transformasi mendasar,” kata Ketua Umum Tata Kesantra saat dihubungi KBA News, Rabu, 12 November 2025.
Desak 3 jenderal tidak dilibatkan
FTA menilai masuknya lima jenderal aktif maupun purnawirawan dalam komposisi Komite tidak tepat. Mereka disebut sebagai pihak yang justru memiliki tanggung jawab atas kegagalan Polri pasca-reformasi dalam menjadi lembaga profesional dan bebas intervensi politik.
FTA secara tegas menyebut tiga nama yang sebaiknya tidak ditempatkan dalam struktur Komite, yakni Jenderal (Purn.) Tito Karnavian, Jenderal (Purn.) Idham Azis, dan Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. “Kami menilai ketiganya bertanggung jawab atas menguatnya loyalitas politik dan meningkatnya kriminalisasi warga sipil dalam satu dekade terakhir,” ungkapnya.
Ketua Harian Donny Handricahyono menambahkan, FTA juga mendesak agar Komite Reformasi Kepolisian melibatkan ilmuwan politik dan ahli tata negara guna memastikan desain kelembagaan Polri tetap berada di bawah kendali rakyat sebagaimana mandat Reformasi 1998.
Selain itu, FTA meminta agar unsur TNI turut dilibatkan untuk mengharmoniskan hubungan Polri–TNI dalam isu keamanan wilayah dan penegakan hukum. “Tokoh agama dan masyarakat sipil juga perlu dihadirkan agar arah reformasi tidak terlepas dari nilai moral, etika, serta aspirasi rakyat,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya, FTA menekankan pentingnya transparansi penuh dalam proses kerja Komite. FTA meminta agar agenda pembahasan, isu-isu pokok, serta keputusan yang diambil dapat diakses publik.
Beberapa hal yang perlu dikaji secara terbuka menurut FTA antara lain, posisi kelembagaan Polri, apakah tetap di bawah Presiden atau di bawah badan pengawas independen; desentralisasi fungsional kepolisian hingga tingkat daerah; reformasi struktur kepangkatan agar tidak menyerupai militer; pembagian fungsi Kepolisian Nasional dan Kepolisian Daerah; serta pemindahan penanganan kasus terorisme, narkoba, dan korupsi ke lembaga independen yang melibatkan unsur sipil dan militer.
FTA menegaskan bahwa reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada pergantian struktur atau simbol, tetapi harus menyentuh akar persoalan seperti hubungan kepolisian dengan kekuasaan politik dan watak kelembagaannya. “Reformasi Kepolisian harus menghasilkan Polri yang profesional, jujur, humanis, dan dicintai rakyat,” katanya. (DJP)



























