Daily News | Jakarta – Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta mengambil keputusan penting, yakni membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya di bawah Rp2 miliar. Anies membebaskan pajak karena rumah atau hunian merupakan hak dasar manusia.
Anies mengatakan, di Jakarta, rumah dan tanah dengan nilai di bawah dua miliar dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan. “Rumah atau hunian itu sesungguhnya adalah hak dasar, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak tahun 1948, melalui Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights, menyatakan bahwa hunian adalah hak asasi manusia,” kata Anies dalam YouTube pribadinya dengan tajuk Anies Ambil Keputusan seperti dikutip KBA News, Senin, 30 Desember 2024.
Anies menceritakan, saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia mengambil keputusan bahwa rumah sebesar apa pun dan semahal apa pun memiliki hak yang sama untuk dibebaskan dari PBB-nya karena itu bagian dari hak dasar.
“Jadi, kami tetapkan 60 meter persegi luas tanah dan 36 meter persegi luas bangunan sebagai hak minimum yang harus dibebaskan dari PBB karena itulah kebutuhan dasar manusia,” jelasnya.
Menurut Anies, baik kaya atau miskin, semua perlu hunian. Ukuran tersebut diambil dengan merujuk pada Kementerian PUPR terkait ukuran rumah yang menjadi kebutuhan dasar minimal sebuah keluarga.
Dari situ, ditetapkan melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022 bahwa semua hunian di Jakarta dengan luas 36 meter persegi pertama bebas PBB. Semua tanah dengan luas 60 meter persegi pertama juga bebas PBB.
“Contohnya, jika tanahnya 1.000 meter persegi, maka yang terkena pajak adalah 940 meter persegi. Sebab, 60 meter persegi pertama tidak kena pajak karena itu hak dasar,” beber Anies.
Anies juga menyatakan, jika rumahnya berukuran 500 meter persegi, maka yang harus dibayar pajaknya adalah 464 meter persegi. Sebab, 36 meter persegi pertama tidak dikenai pajak. Kenapa? Karena itu adalah hak dasar.
Suami Fery Farhati ini mengungkapkan, kebijakan ini di Jakarta adalah keputusan yang dibuat untuk menegaskan bahwa hunian adalah hak asasi manusia. Hak asasi itu harus dihormati, dan pemerintah harus membuat ketentuan untuk menghormati hak asasi tersebut, walaupun banyak warga yang tidak tahu bahwa hunian adalah hak asasi. “Inilah yang kami putuskan di Jakarta,” tegasnya.
Anies menetapkan bebas pajak ini merujuk pada prinsip keadilan dan prinsip kesetaraan. “Dan sekarang kebijakan ini sudah berlaku di Jakarta dan menjadi rujukan. Mudah-mudahan pendekatan ini dapat diterapkan di semua tempat. Bahwa tempat tinggal atau hunian adalah hak dasar, dan hak dasar tidak dikenai pajak,” pinta Anies. (AM)
Discussion about this post