Beranikah Prabowo batalkan kenaikan PPN 12 persen?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Sejumlah warga negara asing seperti Malaysia dan Singapura kompak menunjukkan aksi solidaritas kepada rakyat Indonesia. Mereka ramai-ramai memesan makanan dari...
Read moreSejumlah warga negara asing seperti Malaysia dan Singapura kompak menunjukkan aksi solidaritas kepada rakyat Indonesia. Mereka ramai-ramai memesan makanan dari...
Read more