Beranikah Prabowo batalkan kenaikan PPN 12 persen?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Daily News | Jakarta – Ketika dunia Barat dilanda Islamofobia maka rasisme dan politik diskriminasi telah melanda elektorat di berbagai...
Read moreDaily News | Jakarta – Ketika dunia Barat dilanda Islamofobia maka rasisme dan politik diskriminasi telah melanda elektorat di berbagai...
Read more