Daily News | Jakarta – Prabowo sedang mengonsolidasi kekuasaannyan sejak dilantik Oktober lalu. Tidak bijaksana jika berhadapan dengan ulama hanya untuk membela penindas rakyat.
Maka, gugatan rakyat Banten Korban Pantai Indah Kapuk-2 (PIK-2) mulai disidangkan di PN Jakpus. Melalui kuasa hukum, mereka menggugat mantan Presiden Jokowi dan Aguan beserta enam orang lain secara perdata. Sidang perdana, Senin kemarin, baik Jokowi maupun Aguan tidak hadir dan tidak pula mengirim kuasa hukumnya.
Salah seorang kuasa hukum penggugat Juju Purwantoro menyatakan hal itu kepada KBA News, Selasa, 17 Desember 2024. “Karena banyak yang tidak hadir, Majelis Hakim yang diketuai oleh Marper memutuskan sidang ditunda tahun depan yaitu pada 6 Januari 2025 sebab Hakim akan mengambil cuti selama dua pekan,” kata alumni UI itu.
Menurutnya, Selain Jokowi mereka menggugat Aguan, Antoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk (PIK-2), Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, PT PANI, hingga ke Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang H Maskota. Mereka digugat karena diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan rakyat Bantem lewat proyek Pantai Indah Kapuk yang memaksa rakyat harus melepaskan tanah atau lahan mereka dengan harga murah.
“Kerugian material yang dirasakan rakyat akibat perbuatan mereka itu adalah Rp 612 Triliun. Karena itu kami menuntut ganti rugi kepada Jokowi, Aguan dan Antoni Salim untuk membayar sejumlah itu. Mereka telah menyebabkan penderitaan dan nasib tidak menentukan bagi rakyat yang terdampak atas ulah mereka,” kuasa hukum yang lain Ahmad Khozinudin.
Para tergugat itu sudah dikirimi surat oleh petugas PN. Surat untuk Jokowi diterima oleh Satpamnya di Colomadu. Tetapi dia tidak merespon panggilan PN. Surat untuk Aguan kembali ke PN karena alamatnya tidak dikenal. Ini, bagi para lawyer, adalah aneh sebab, alamat ditujukan ke kantor Aguan di Pantai Indah Kapuk. “Masak alamat kantor sejelas dan senyata itu surat kembali dengan alasan orangnya tidak dikenal,” kata Khozin.
Tergugat tidak hadir
Begitu juga untuk Antoni Salim dan para tergugat lainnya juga tidak hadir. Yang nampak di sidang kemarin adalah kuasa hukum Maskota. Mereka mewakili kliennya dan bukan yang lain. “Majelis hakim menunda sidang dengan putusan untuk memanggil kembali para tergugat dan meminta yang sudah hadir untuk melengkapi persyaratan administratif sebagai kuasa hukum, baik penggugat maupun tergugat,” tambahnya.
Hiruk pikuk PSN PIK-2 itu terus bergulir dari hari ke hari. Setelah para korban mengajukan gugatan kepada Jokowi, Aguan dan Antoni Salim yang saat sudah disidangkan di PN Jakpus, hari Senin kemarin terdengar Mantan Wakil Presiden KH Makruf Amin yang juga putra daerah Banten sudah bertemu dengan para ulama Banten membicarakan PIK-2.
Makruf yang juga dikenal sebagai ulama besar itu karena pernah menjadi Rois Aam PB NU dan Ketua Umum MUI, memutuskan untuk mengutus beberapa ulama bertemu Presiden Prabowo. Maksudnya adalah meminta Prabowosegera meninjau ulang status PSN yang dikeluarkan Jokowi di akhir masa jabatannya kepada PIK-2.
“Kita dukung tindakan Ajengan Makruf itu karena memihak kepada kepentingan rakyat banyak yang telah banyak menderita oleh tindakan sewenang-wenang Aguan dan konco-konconya. Kita harapkan Presiden memperhatikan usulan para ulama Banten di bawah pimpinan Kiayi Makruf. Prabowo sedang mengonsolidasi kekuasaannya. Tidak bijak jika berhadapan dengan ulama hanya untuk membela penindas rakyat,” kata ulama asal Banten KH Nurdin Ahmad. (AM)