Daily News | Jakarta – Laporan kami yang disampaikan ke Komisi Yudisial (KY). Pada awalnya memang sempat diproses, yakni pada bulan Agustus 2025. Saat itu, kami selaku tim pengacara Tom pun sempat diminta untuk memberikan keterangan. Tapi, hingga kini, majelis hakim belum ternyata juga diperiksa
Begitulah, Ketua Tim Pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Dr Ari Yusuf Amir, mengatakan merasa sangat kecewa terhadap sikap lembaga pengawasan lembaga peradilan, seperti Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) . Ini karena selama ini laporannya terkait para hakim yang mengadili kasus Tom Lembong sampai kini tetap belum banyak ditindaklanjuti.
“Laporan kami terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara importasi gula dalam kasus Tom Lembong beberapa waktu lalu, sampai kini belum mendapatkan tindak lanjut yang serius dari para lembaga pengawas ini. Hal ini tentu sangat mengecewakan kami selaku penasihat hukumnya. Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Inspektorat BPKP, dan Ombudsman ternyata tidak melaksanakan tugasnya secara profesional,” kata Ari kepada KBA News, Rabu siang, Oktober 2025.
Ditegaskannya, terkait laporan terhadap peri laku hakim dalam pengadilan tersebut kini diketahui ternyata lembaga pengawas ini hanya melakukan pencatatan administratif belaka. Mereka tidak memberikan kepastian hukum.
‘’Jadi lembaga-lembaga itu cenderung mengedepankan administrasi belaka. Mereka sangat birokratis serta mengesampingkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” imbuhnya.
Menurut Ari, pada fase awal ketika laporannya dimasukkan, lembaga-lembaga ini memang cepat memberikan respons. Namun ternyata beberapa waktu kemudian laporan yang telah diterima oleh tersebut justru tidak ditindaklanjuti lagi.
‘’Ini misalnya laporan kami yang disampaikan ke Komisi Yudisial (KY). Pada awalnya memang sempat diproses, yakni pada bulan Agustus 2025. Saat itu, kami selaku tim pengacara Tom pun sempat diminta untuk memberikan keterangan. Tapi, hingga kini, majelis hakim belum ternyata juga diperiksa KY,’’ tukasnya,
Tak hanya itu, bahkan pihak KY kemudian sempat meminta keterangan kepada para pengacara hukum, yakni pada tanggal 28 Agustus 2025. “Namun, hingga saat ini, KY juga masih belum memanggil Majelis Hakim terlapor itu.
Diakui Ari, pihak tim pengacara Tom Lembong memang Ari telah bersurat kepada KY pada 11 dan 30 September 2025. Isi surat itu adalah agar para hakim dapat segera diperiksa dan dijatuhkan hukuman etik.
“Namun, laporan dari KY belum juga ada kejelasan lagi. Bernasib serupa ini, laporan kami ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) ternyata juga belum banyak perkembangan. Padahal, Bawas MA itu telah meminta keterangan kepada majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 Agustus 2025 dan majelis hakim terlapor untuk memberikan klarifikasi kepada Bawas MA pada tanggal 25 Agustus 2025,” katanya.
Ada tiga hakim yang dilaporkan
Ari lebih lanjut mengatakan, dalam kasus persidangan Tom Lembong pihaknya melaporkan tiga orang hakim dilaporkan. Mereka itu adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, dan dua hakim anggotanya, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan. Ketiganya dilaporkan sebagai bentuk pengujian atau koreksi atas sistem peradilan di Indonesia.
“Kami ingin ketiga hakim itu dievaluasi dan koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” tandas Ari Yusuf Amir. (AM)