Kenaikan PPN ujian ada tidaknya sense of crisis pemerintah
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Mudah diduga dan diramalkan, kasus Jokowi akan memicu kasus Gibran. Kita harapkan Polisi tidak memeti-eskannya. Jika kasus Jokowi selesai maka...
Read moreMudah diduga dan diramalkan, kasus Jokowi akan memicu kasus Gibran. Kita harapkan Polisi tidak memeti-eskannya. Jika kasus Jokowi selesai maka...
Read more