Kenaikan PPN ujian ada tidaknya sense of crisis pemerintah
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan menyampaikan orasi ilmiah dengan tema ‘Membangun Sinergitas Kolaborasi yang Inklusif
Read moreGubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan menyampaikan orasi ilmiah dengan tema ‘Membangun Sinergitas Kolaborasi yang Inklusif
Read more