Daily News | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen menjadi sorotan publik. Putusan ini membuka peluang besar bagi tokoh potensial untuk diusung sebagai calon presiden, termasuk Anies Baswedan.
Aktivis pro-demokrasi, Eko Dananjaya SH, mengatakan bahwa putusan MK tersebut sangat bermakna bagi pecinta demokrasi. Ia juga menilai bahwa keputusan ini memberikan keuntungan bagi Anies Baswedan, yang merupakan salah satu tokoh demokrasi terkemuka di negeri ini.
“Putusan MK menghapus PT (presidential threshold) 20 persen itu sangat baik bagi Anies ke depan,” katanya saat dihubungi KBA News, Jumat, 3 Januari 2025.
Tabungan Politik Anies Baswedan yang Kuat
Eko menjelaskan bahwa Anies memiliki tabungan politik yang cukup kuat. Pada Pilpres 2024 lalu, meskipun Anies bukan kader partai, ia tampil sebagai pemenang kedua di antara tiga kandidat: Anies, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
“Ini menunjukkan bahwa Anies memiliki basis dukungan yang solid, meski tidak didukung oleh partai besar,” ujar Eko. Menurutnya, dengan putusan MK ini, peluang Anies untuk dicalonkan kembali semakin terbuka. “Bisa saja Anies dicalonkan oleh satu partai, atau beberapa partai bergabung mencalonkan Anies. Ini perlu disambut dengan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eko memprediksi bahwa lawan politik Anies kemungkinan baru akan muncul tiga tahun ke depan. Lawan terkuat, seperti Prabowo, mungkin tidak akan maju lagi karena alasan usia. Dengan demikian, kandidat yang muncul ke depan memberikan peluang besar bagi Anies untuk meraih posisi yang lebih strategis.
“Sejauh ini, Anies konsisten. Bisa saja ia mendirikan partai baru, karena salah satu syarat pemilu itu, kan, demokrasi harus melalui partai. Ini akan memudahkan langkahnya ke depan,” ungkap Eko. Ia juga menambahkan bahwa partai-partai yang ada saat ini bisa saja mencalonkan Anies kembali.
Putusan MK: Era Baru Tanpa Presidential Threshold
Putusan MK ini membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa persyaratan ambang batas tertentu. Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa aturan presidential threshold terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Sebaliknya, aturan tersebut justru dianggap menguntungkan partai-partai besar yang memiliki kursi dominan di DPR.
Dengan keputusan ini, ruang demokrasi menjadi lebih inklusif. “Anies punya peluang yang besar,” tegas Eko. (DJP)
Discussion about this post