Daily News | Jakarta – Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengingatkan bahaya krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi publik secara daring yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) bertema “Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa”, Jumat (14/3).
Alumni Universitas Islam Indonesia itu menyoroti pola kerja Kejaksaan yang dinilainya tidak profesional dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat luas.
“Jika masyarakat sudah tidak percaya pada aparat penegak hukum, kita bisa menghadapi kekacauan besar. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aparat hukum harus diperketat agar tidak menjadi lembaga superior yang tak tersentuh,” tegasnya.
Senior Lawyer di Ail Amir and Association itu menyoroti ketidakkonsistenan dalam kasus Tom Lembong, di mana Kejaksaan menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 tanpa pendampingan pengacara. Selain itu, penetapan tersangka dilakukan meskipun bukti yang cukup belum tersedia.
“Bagaimana bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas sesuatu yang belum pasti? Ini adalah bentuk ketidakpastian hukum yang serius,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perubahan angka kerugian negara yang disebut Kejaksaan. Awalnya, disebut Rp400 miliar, lalu setelah audit BPKP berubah menjadi Rp578 miliar. Selain itu, perhitungan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang seharusnya memiliki otoritas resmi dalam menentukan kerugian negara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Zaid juga menyoroti lemahnya peran lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian yang hingga kini belum menunjukkan langkah konkret dalam mengawasi praktik Kejaksaan.
“Kejaksaan tidak bisa dibiarkan menjadi lembaga yang seolah-olah tak tersentuh. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, maka hukum akan semakin menjadi alat kekuasaan, bukan keadilan,” ujarnya.
Sebagai contoh dari ancaman ketidakpercayaan publik, Zaid menyinggung kasus dugaan korupsi di Pertamina. Menurutnya, Kejaksaan lebih dulu menyatakan Menteri BUMN Erick Thohir tidak terlibat sebelum penyelidikan tuntas, yang menunjukkan pola kerja yang bermasalah.
“Jika ini terus terjadi, masyarakat akan semakin ragu apakah proses hukum yang berjalan benar-benar adil, atau hanya dijalankan sesuai kepentingan tertentu,” katanya.
Menurut Zaid, jika masyarakat sudah tidak percaya pada sistem hukum, maka stabilitas negara bisa terganggu.
“Kita harus memahami bahwa hukum adalah fondasi kepercayaan publik terhadap negara. Jika kepercayaan itu runtuh, konsekuensinya bisa sangat besar, mulai dari ketidakpatuhan hingga meningkatnya konflik sosial,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak Tom Lembong melalui jalur hukum dan berharap ada reformasi sistem penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat. (AM)
Discussion about this post