Daily News | Jakarta – Daya rusak Proyek Strategis Nasional Pantai Indak Kapuk2 (PSN PIK-2) sangatlah besar. Mereka menggunakan tangan aparat, baik pemerintahan maupun keamanan, untuk meneror rakyat dengan maksud agar pemilik tanah menyerah lahan yang mereka miliki untuk diambil oleh PIK-2 dengan harga murah. Mereka lakukan itu tanpa punya rasa kemanusiaan. Semua dijalankan agar maksud mereka tercapai.
Sekjen Front Penggerak Perubahan Nasional (FPPN), aktivis Voice of Banten (VB) Sudrajat Maslahat menyatakan hal itu KBA News, Kamis, 20 Maret 2025 menanggapi banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan ulah oknum aparat yang memaksa rakyat. FPPN dan VB asalah dua dari LSM yang mengadvokasi masyarakat Banten dalam memghadapi kezoliman PIK-2. Mereka menerima banyak pengaduan atas ulah PIK-2 yang tidak terpuji dan sengsarakan rakyat itu.
“Kita mengimbau agar hendaknya setiap orang yang merasa dirugikan dalam melepas tanah untuk PIK-2 yang mengatasnamakan PSN, yang dipaksa dan dipersekusi berani melaporkan diri. Apalagi tanah yang mereka miliki tidak sesuai dengan harga pasaran. Pelaku penguasaan tanah rakyat yang tidak sesuai aturan dan kesepakatan dapat dikategorikan sebagai penggusuran atau penyerobotan itu bisa kena sanksi pidana,” kata Alumni FISIP UI itu.
Penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP, yang mengatur tentang kejahatan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, ada juga ketentuan dalam Perppu 51/1960 yang melarang penggunaan tanah tanpa izin yang sah. Perppu itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat pemilik tanah dari objek spekulasi dan pengawasan yang ketat hak atas tanah.
Seperti diketahui, tambah aktivis yang sangat vokal membela kepentingan rakyat itu, PIK-2 telah melebar intervensi kemana-mana, mulai dari Kabupatten Tangerang sampai ke daerah kabupaten Serang, mengatasnamakan status sebagai PSN. “Ini adalah penggelapan atau penyelundupan hukum yang dilakukan secara sistematis terkait rezim Jokowi saat itu,” katanya geram.
Sudah dicabut
Kini, tambahnya, seperti kita ketahui bersama ada empat PSN yang tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang digagas pemerintahan baru Prabowo yaitu PSN PIK-2, PSN Rempang, PSN BSD dan Water Park Surabaya. Artinya otomatis PSN ini tidak dilanjutkan dan bukan prioritas.
Keputusan ini, dalam analisa akademisnya, diambil Prabowo bisa jadi setelah mencermati fakta di lapangan bahwa keempat PSN tersebut tidak bersandar pada kebutuhan rakyat banyak bahkan sebaliknya belum apa-apa sudah menyengsarakan rakyat, merebut tanah rakyat dengan harga murah secara sewenang-wenang dan tidak manusiawi.
Oleh karena itu, tambahnya, rakyat yang merasa dirugikan selayaknya memperjuangkan hak-haknya tersebut untuk dikembalikan. Keadilan harus dikembalikan kepada rakyat. Sebagaimana adigium hukum: Keadilan harus ditegaskan meski sekalipun langit akan runtuh. “Para pelaku pemaksaan Penyerobotan Tanah rakyat harus diadili sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat, tanpa perduli pangkat dan pengaruhnya,” tambahnya.
Untuk itu, dia meminta para pengacara atau lawyer yang berjuang untuk keadilan dan hukum yang tergerak hatinya untuk turun membela para rakyat pemilik tanah yang tidak tahu dan mengerti. Mereka itu rawan dipermainkan oleh pengembang yang serakah dan tidak rasa manusiawi seperti Aguan dan Antoni Salim, pemilik PIK-2 itu.
“Saya sangat mengapresiasi apabila banyak lembaga bantuan hukum turun ke bawah untuk membantu masyarakat yang dirugikan seperti yang telah dilakukan LBH Muhamadiyah. Demokrasi tanpa penegakan hukum hanya omong kosong dan ilusi yang hanya akan melahirkan tirani baru yang serakah dan tidak punya hati,” demikian Sudrajat Maslahat. (AM).
Discussion about this post