Daily News | Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga semakin kehilangan kredibelitasnya buntut kasus Pertamax oplosan. Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sudah menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini.
Terkait hal itu, Wartawan Senior Dandhy Laksono menyebut Pertamina berhutang permintaan maaf dan penjelasan kepada masyarakat.
Diketahui, kasus yang merugikan negara sekitar Rp968,5 triliun itu sudah terjadi selama rentang tahun 2018 hingga 2023. Dalam hal ini, Kejagung sudah menangkap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
“Kasusnya memang terjadi antara 2018-2023. Jadi yang oplosan mungkin sudah habis dikonsumsi rakyat Indonesia,” kata Dandhy Laksono dikutip KBA News dari cuitan di platform X @Dandhy_Laksono, Jumat 28 Februari 2025.
Dandhy mendesak agar Pertamina berani mengakui adanya kasus tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, hal ini bisa mengembalikan kredibelitas Pertamina yang sudah tidak lagi dipercaya oleh publik.
“Kalau mau memulihkan kredibilitas, mending jelasin (akui) bahwa selama 5 tahun ada praktik seperti ini,” lanjutnya.
Tak sampai di situ, Dandhy juga mencurigai adanya agenda terselubung dari kasus Pertamax oplosan tersebut.
Sebab, rentang tahun pengoplosan Pertamax bertepatan setahun sebelum terjadinya Pemilu 2019 dan 2024.
“(Btw, 2018 dan 2023 itu angka cantik sebelum Pilpres dan Pemilu),” tuturnya.
Seperti diketahui, kesembilan nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ?DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ?YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Sedangkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma serta VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga Edwan Corne baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (EJP)
Discussion about this post