Daily News | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada yang menurunkan ambang batas pencalonan, semestinya dapat dimanfaatkan oleh partai politik untuk mengajukan pasangan calonnya sendiri. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki banyak pilihan dalam Pilkada serentak 2024.
Sayang, hal itu tidak terjadi, termasuk pada Pilgub DKI Jakarta 2024. Sebab, hanya ada dua pasangan calon yang muncul, di luar calon independen. Yakni Ridwan Kamil-Suswono yang diusung 13 partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan Pramono Anung-Rano Karno dari PDI Perjuangan.
Padahal, ada delapan partai di Pilgub DKI Jakarta ini yang memenuhi ambang batas pencalonan sehingga bisa mengajukan calon sendiri tanpa perlu berkoalisi, merujuk pada putusan MK.
“Keluarnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan kesempatan emas yang tidak dimanfaatkan oleh partai-partai yang punya peluang dan syarat untuk mengusung (calon),” jelas Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia) Adv. Juju Purwantoro melalui pesan WhatsApp kepada KBA News pagi ini.
“Kepentingan pimpinan nasional terpinggirkan, juga oleh pragmatisme partai,” lanjut sarjana hukum senior lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Ia lebih menyayangkan karena calon yang diajukan parpol tidak sesuai dengan aspirasi warga Jakarta. Padahal, hasil survei sudah menunjukkan siapa saja tokoh yang paling diinginkan. Namun, partai mengesampingkan aspirasi publik dengan alasan pragmatisme.
“Menurut survei Kompas Litbang, mayoritas masyarakat Jakarta lebih memilih Anies Baswedan, 39 persen; Basuki Tjahaja Purnama, 34,5 persen, dan Ridwan Kamil, 24 persen. Namun, partai-partai mengabaikan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat politik Saiful Mujani juga menyampaikan pandangan senada. Dikutip KBA News dari akun X miliknya, ia menjelaskan, dengan keluarnya putusan MK, seharusnya jumlah calon kepala daerah semakin banyak.
“Sehingga masyarakat punya banyak pilihan. Peluang untuk mendapatkan calon yang lebih baik semakin besar. Itu bagus untuk masyarakat. Namun, hingga saat ini, dampak UU baru itu belum terlihat. Calon masih terbatas. Pembelian partai masih dominan. Kartel pemilu masih kuat. Partai masih disandera penguasa,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui dari putusan MK itu, partai atau gabungan parpol dapat mengajukan calon dengan perolehan suara antara 6,5 persen hingga 10 persen dari hasil pemilu legislatif, tergantung pada jumlah pemilih tetap di masing-masing daerah.
Dengan demikian, tidak perlu lagi menghimpun 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Untuk Pilkada DKI Jakarta 2024 yang masuk dalam klaster jumlah pemilih tetap antara 6 juta sampai dengan 12 juta misalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon dengan memenuhi minimal 7,5 persen suara dalam Pileg DKI Jakarta 2024.
Dengan ketentuan ini, sedikitnya ada delapan partai yang dapat mengusung pasangannya sendiri tanpa perlu berkoalisi. Yakni, PKS (16,68 persen), PDIP (14,01 persen), Gerindra (12), NasDem (8,99), Golkar (8,53), PKB (7,76), PSI (7,68), dan PAN (7,51 persen). (AM)
Discussion about this post