Daily News | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menjadi momentum penting bagi demokrasi Indonesia. Dengan dihapusnya aturan ini, partai politik kini memiliki kesempatan lebih luas untuk mengusung calon terbaik, tanpa hambatan jumlah kursi di parlemen.
Namun, keputusan ini juga menimbulkan diskusi hangat tentang implikasinya bagi demokrasi dan para figur politik, termasuk Anies Baswedan. Apalagi, sejauh ini Anies merupakan figur tanpa partai politik.
Aktivis Demokrasi Banyumas, Slamet Sudarso, menilai putusan MK ini sebagai angin segar bagi sistem demokrasi yang inklusif. “Saya melihat MK sudah mulai objektif dan independen. Ini adalah langkah positif untuk membuka peluang bagi semua partai politik dan figur potensial untuk berpartisipasi dalam pilpres tanpa hambatan ambang batas,” ujar Slamet dalam wawancara dengan KBA News, Jumat, 17 Januari 2025.
Dia menekankan bahwa aturan baru ini tetap membutuhkan pengaturan agar pelaksanaannya efektif. “Dengan ambang batas nol persen, semua partai, termasuk yang hanya lolos verifikasi, bisa mencalonkan pasangan. Namun, jika tidak diatur dengan baik, hal ini bisa memicu membludaknya pasangan calon, yang pada akhirnya tidak efektif bagi demokrasi kita,” jelasnya.
Kans Anies Baswedan di 2029
Banteng Muda Indonesia (BMI) Banyumas ini menyatakan, keputusan ini juga membawa dampak besar bagi tokoh independen seperti Anies Baswedan, yang hingga kini belum berafiliasi dengan partai politik. Slamet menyebutkan bahwa popularitas Anies adalah salah satu kekuatannya yang mampu menarik perhatian partai politik maupun publik.
“Banyak yang mencibir karena Anies tidak memiliki partai, tetapi mereka lupa bahwa elektabilitasnya adalah hasil kerja keras yang signifikan. Popularitasnya telah terbukti mampu mendongkrak perolehan kursi partai pengusungnya dalam Pilpres 2024,” katanya.
Namun, Slamet menyarankan agar Anies mempertimbangkan memiliki partai politik sendiri sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisinya dalam peta politik nasional. “Jika Anies memiliki partai, ia tidak hanya memperkuat pijakannya, tetapi juga menghilangkan cibiran yang selama ini dialamatkan padanya. Partai adalah kendaraan politik yang stabil untuk menuju Pilpres,” tambahnya.
Secara umum, dia berpendapat, keputusan MK ini membuka babak baru dalam demokrasi Indonesia, memberikan ruang lebih luas bagi semua komponen bangsa untuk berpartisipasi. Dengan popularitas yang telah diraih, langkah politik Anies Baswedan ke depan akan menjadi salah satu sorotan utama, sekaligus menguji kesiapan demokrasi Indonesia menghadapi dinamika baru tanpa ambang batas. (DJP)
Discussion about this post