Daily News | Jakarta – Ketua Tim Pengacara Tom Lembong, Dr Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya terkesan dari sikap para saksi yang mampu memberikan kesaksian secara mandiri. Jadi keterangan yang disampaikan di depan sidang pengadilan kerap berbeda dengan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak jaksa.
”Saya merasa seluruh saksi bisa berbicara mandiri di depan sidang pengadilan. Mereka tidak terlalu tergantung pada keterangan di BAP. Bahkan kerap membantahnya. Ini karena mereka paham pembicaraan yang sebenar-benarnya adalah keterangan yang diajukan kepada para saksi di depan sidang. Sampai sidang kali ini itulah yang terjadi,” kata Ari Yusuf, kepada KBA News seusai persidangan untuk meminta keterangan saksi atas kasus impor gula yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Tom Lembong, di PN Jakarta Tipikor Jakarta Pusat, Senin 24 Maret 2025.
Menurut Ari dari keterangan para aksi terkuak kenyataan bahwa apa yang dilakukan Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur. Dan di dalam sidang selama ini belum ada keterangan saksi yang menyatakan Tom Lembong mendapat keuntungan secara pribadi atas impor gula tersebut.
”Pada keterangan saksi juga menyatakan kebijakan impor beras itu justru melindungi petani. Dan itu dilakukan karena pada saat itu terjadi kenaikan gula yang signifikan dan juga menipisnya stok gula sehingga pemerintah wajib melakukan tindakan, misalnya untuk mengantisipasi tingginya konsumsi gula di bulan Ramadhan dan lebaran yang ada di bulan Juuni dan Juli di tahun tersebut,” tegas Ari.
Sementara itu, Tom Lembong ketika menanggapi keterangan para saksi di persidangan mengatakan bila semua Mendag yang menjabat pada 2015-2023 juga menerapkan kebijakan serupa terkait impor gula. Selain itu Tom Lembong juga mengatakan surat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Agung (Kejagung) bila tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana kasus dugaan korupsi importasi gula terjadi pada rentang waktu 2015-2023.
”Maka kami jelas mempertanyakan kenapa Kejagung hanya menetapkan saya sebagai tersangka. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat selama periode 2015-2023 juga melakukan hal yang sama persis seperti saya. Dan juga atas dasar hukum untuk melakukan impor gula itu juga sama seperti saya. Makanya, ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah,” ujar Tom kepada para awak media seusai persidangan.
Melihat kenyataan itu, Tom berkeyakinan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya, serta yang dilakukan oleh Mendag berikutnya, tidak melanggar hukum.
“Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi, ini seperti milih-milih, mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif, tidak komprehensif. Semua Mendag yang menjabat dalam rentang waktu 2015-2023 akan membuktikan bahwa kegiatan impor gula selama delapan tahun tersebut merupakan hal yang rutin dilakukan,” tegas Tom Lembong. (AM)
Discussion about this post