Daily News | Jakarta – Kader dan simpatisan Partai Ummat akan turut aksi di depan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pagi ini untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Mereka menentang keras sikap DPR yang tidak menghormati putusan MK sehingga berupaya menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah dibatalkan lembaga pengawal konstitusi tersebut sehari sebelumnya, Selasa, 20 Agustus 2024.
“Kita demo dalam rangka mengantisipasi perubahan putusan MK oleh DPR. Itu semua (proses di DPR) serba kilat. Jadi kita dengan segala upaya kita berusaha ikut berpartisipasi dalam demo besar yang diselenggarakan elemen-elemen masyarakat dan beberapa partai politik,” jelas Ketua DPW Partai Ummat DKI Jakarta Imawan Renwarin kepada KBA News Kamis, 22 Agustus 2024.
Dia menjelaskan DPR mestinya menghormati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mempermudah syarat pencalonan kepala daerah dan putusan nomor 70/PUU- ????/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah. Karena itu pihaknya sepakat dengan apa yang disebut pakar-pakar hukum bahwa langkah DPR ini sebagai pembegalan konstitusi.
“Kan jelas sebenarnya keputusan MK itu adalah final dan mengikat. MK itu pengadilan yang dibuat untuk urusan-urusan begini, untuk memutuskan sengketa UU. Kalau sudah ditetapkan oleh MK, sebenarnya tidak ada tafsir lain. Karena MK sebagai penafsir akhir konstitusi, yang berhak menguji UU terhadap UUD 1945. Makanya oleh banyak pakar dan ahli hukum (langkah DPR) disebut sebagai begal konstitusi,” tegasnya.
Dia pun menyesalkan sikap DPR yang tidak konsisten. Karena sebelumnya, DPR menerima begitu saja putusan MK terkait gugatan UU Pemilu soal usia capres-cawapres yang menjadi celah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju pada Pilpres 2024 kemarin meski saat itu belum berusia 40 tahun.
“Ketika putusan MK ‘menguntungkan’ sebelah sana, mereka pakai. Kalau tidak menguntungkan, mereka berunding lagi. Ini kan dua sisi yang ambivalen, tidak sinkron antara kata dan perbuatan. Harusnya mereka kalau punya ketaatan, ketaatan yang benar dong terhadap MK. Jangan ditafsir lagi. Tafsirnya sudah jelas banget kok,” kesalnya.
Karena itulah pihaknya turut aksi hari ini bersama elemen masyarakat lainnya menolak pengesahan revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR untuk mengangkangi putusan MK tersebut. Dia menegaskan aksi ini akan diikuti langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi.
Terkait adanya harapan publik agar Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, untuk ikut serta dalam aksi besar hari ini, dia memastikan Bapak Reformasi tersebut tidak turut serta. “Pak Amien kan sudah sepuh juga ya, diwakili oleh Ketum (Ridho Rahmadi),” demikian Imawan Renwarin.
Sebagaimana diketahui berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD. MK juga menyatakan pasal 40 ayat (1) UU Pilkada terkait ambang batas minimal pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol sebesar 6,5-10 persen berdasarkan perolehan suara sah yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara putusan nomor 70/PUU- ????/2024, MK memutuskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.
Namun DPR menjegal kedua putusan tersebut. Terkait yang pertama, Panja Baleg DPR mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5-10 persen suara sah yang disesuaikan dengan DPT hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah tetap 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Sementara terkait yang kedua, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Dalam hal ini Baleg DPR mengikuti putusan Mahkamah Agung sebelumnya.
Pembahasan revisi UU Pilkada ini digelar secara kilat oleh Baleg DPR bersama pemerintah kemarin. Dari sembilan Fraksi di Baleg DPR, hanya Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat terhadap revisi UU Pilkada tersebut. PDIP disebut akan menyampaikan nota keberatan hari ini dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada tersebut. (kba)
Siap Dukung Anies
Sementara itu, Ketua DPW Partai Ummat DKI Jakarta Imawan Renwarin memastikan pihaknya akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024 ini kalau putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mempermudah syarat pencalonan kepala daerah benar-benar diterapkan pada Pilkada serentak 2024 ini.
Kepada KBA News pagi ini, Imawan mulanya menyampaikan apresiasinya atas putusan MK tersebut. Karena dengan putusan MK itu, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak mempunyai kursi di DPRD.
“Kita menyambut baik putusan itu. Karena pilgub, pilbup, dan pilwalikota itu tidak dimonopoli lagi oleh partai-partai yang memiliki kursi DPRD. Partai-partai non seat juga tetap mereka punya pemilih, punya konstituen. Keputusan MK itu memberikan kesempatan untuk rakyat, suaranya tidak hilang. Artinya semua suara diperhitungkan. Jadi bisa berpartisipasi dalam pemilihan-pemilihan kepala daerah,” jelasnya, Kamis, 22 Agustus 2024.
Terlebih, dia menambahkan, MK juga mempermudah syarat kandidasi dengan menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Dari sebelumnya partai politik atau gabungan partai baru bisa mencalonkan kalau memiliki mininal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu, kini diturunkan yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol kini sebesar 6,5-10 persen berdasarkan perolehan suara sah berdasarkan DPT di masing-masing daerah tersebut. “Dengan demikian, (pencalonan) tidak dimonopoli partai-partai besar saja,” paparnya.
Dengan adanya putusan MK itu, pihaknya pun menyambut baik ajakan Partai Buruh kepada partai-partai non seat lainnya seperti Partai Ummat untuk bersama-sama berkoalisi dengan PDI Perjuangan mendukung Anies Baswedan. Karena pihaknya juga terus menjaga komunikasi dengan cagub petahana tersebut.
“Kita menyambut baik. Komunikasi kita juga dengan Pak Anies masih terjalin dengan baik sampai sekarang. Minggu kemarin kita masih rapat dengan beliau mendengarkan apa sih yang terjadi di balik usaha-usaha partai-partai besar itu menjegal beliau. Nah, itu kita pelajari betul,” bebernya.
Namun dia mengakui dukungan terhadap Anies ini terancam karena DPR kini berupaya membegal putusan MK tersebut. Lewat revisi UU Pilkada yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini, DPR RI mengakomodasi putusan MK itu hanya berlaku bagi partai nonparlemen.
Untuk partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di dewan, tetap harus memenuhi paling sedikit 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu kalau mengajukan calon. “Tapi kalau (draf) Baleg (Badan Legislasi) itu dipakai, tidak ada harapan untuk Anies. Karena kami juga tidak terkumpul suara sebesar itu,” ungkapnya.
Karena itulah mereka masih mencermati hingga menjelang masa pendaftaran calon ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 mendatang, aturan mana yang akan diterapkan. Karena yakin dinamika politik pada Pilgub Jakarta ini sangat tinggi, mereka sejak awal sudah berketetapan, keputusan akan diambil detik-detik jelang pendaftaran.
“Itu yang saya bilang tunggu tanggal 27 kan. Karena kita menengarai kejadian-kejadian seperti ini akan terjadi. Kan sudah kita lihat nih. Jadi sambil kita terus jaga silaturahim dengan Partai Buruh, Hanura, PKN, dan tentunya juga PDIP,” demikian Imawan Renwarin.
Perolehan partai-partai politik pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Sebagaimana diketahui, melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait UU Pilkada, MK mengubah ambang batas pencalonan berdasarkan jumlah pemilih di tiap-tiap provinsi serta kabupaten/kota, bukan lagi berdasarkan kepemilikan kursi di DPRD.
Untuk Pilkada Jakarta 2024 yang termasuk dalam kluster memiliki DPT antara 6 sampai 12 juta misalnya, partai politik atau gabungan partai bisa mengajukan calon dengan memiliki suara minimal 7,5 persen pada Pemilu 2024 lalu.
Dengan beleid tersebut, PDIP bisa mengajukan calon. Karena perolehan suaranya pada Pemilu 2024 kemarin untuk tingkat Jakarta mencapai 14,01 persen. Namun putusan MK ini dibegal oleh DPR melalui revisi UU Pilkada yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
DPR mengakomodasi putusan MK hanya berlaku bagi partai nonparlemen. Sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap berlaku ketentuan ambang batas pencalonan 20 persen kursi di DPRD dan 25 persen suara hasil pemilu. Sedangkan suara gabungan partai yang tidak memiliki kursi di DPR tidak mencapai 7,5 persen sebagaimana dipersyaratkan.
Kalau revisi UU Pilkada ini disahkan dan diterapkan dalam pilkada serentak ini, PDIP dan partai-partai non seat lainnya tidak bisa mengajukan calon. Karena kurang suara. Mengingat, 12 partai lainnya telah diborong oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. (HMP)
Discussion about this post