Daily News | Jakarta – Pemerintah harus mencabut izin dan membongkar pagar ilegal. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus bersama-sama menyelidiki fenomena misterius ini.
Begitu pendapat pemerhati hukum endeak agar Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyelidiki dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang terkait fenomena pemagaran zona perairan laut di sejumlah daerah. Salah satunya di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Ini masalah serius karena berpotensi melanggar hak akses publik terhadap laut,” ujar pemerhati hukum Zakaria Nuriman Wanda yang juga seorang advokat kepada KBA News, Rabu, 22 Januari 2025.
Dia menambahkan, laut adalah sumber daya bersama bukan milik segelintir pihak. Pemasangan pagar, sebutnya bisa membatasi nelayan dan masyarakat pesisir dalam mencari nafkah.
Menurut Zakaria, fenomena memagari zona perairan laut bisa terjadi karena sejumlah faktor. Salah satunya adalah privatisasi wilayah pesisir.
“Banyak pihak berkepentingan, seperti pengembangan properti dan industri yang ingin menguasai area pantai demi keuntungan bisnis,” tuturnya.
Sementara itu, sekaitan dengan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di zona perairan laut, menurut Zakaria dalam perspektif hukum tentu saja itu tidak bisa. “HGB hanya berlaku untuk tanah, bukan laut,” tandasnya.
Dia merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Zakaria menjelaskan, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dikuasai negara atau tanah milik orang lain, tetapi bukan laut.
Zakaria pun menegaskan, kejadian pemagaran di zona perairan laut ini sudah jelas-jelas merupakan pelanggaran.
“Ini sudah jelas melanggar! Laut adalah sumber daya publik yang tidak bisa dimiliki pribadi,” tandasnya seraya merujuk Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2007 bahwa wilayah pesisir harus tetap bisa diakses masyarakat, terutama nelayan.
Oleh karena itu, menurutnya pemerintah harus mencabut izin dan membongkar pagar ilegal. Dan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, sebut Zakaria, harus menyelidiki dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Selain mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, Zakaria berpandangan masyarakat juga dapat mengajukan gugatan.
“Selain itu, masyarakat harus bersuara dan bisa mengajukan gugatan hukum apabila merasa dirugikan,” imbuhnya.
Zakaria juga mengingatkan bahwa kita hidup di negara hukum. Oleh karenanya, janganlah kita menginjak-injak hukum.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersama-sama menindaklanjuti fenomena misterius ini secara serius,” demikian Zakaria. (AM)