Daily News | Jakarta – Direktur Eksekutif P3S (Political and Public Policy Studies) Jerry Massie mendesak Polri agar segera menemukan pelaku pembuat pagar sepanjang 30 KM di Kabupaten Tangerang yang hari ini, Sabtu, 18 Januari 2025, mulai dibongkar oleh TNI AL.
Jerry mengatakan, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebab pemagaran laut tersebut dilakukan oleh kelompok orang yang memiliki kuasa.
“Polisi harus segera mengusut, menemukan, dan menindak tegas pelaku pemasangan pagar tersebut. Mereka pikir laut di Indonesia ini milik nenek moyang mereka,” tegas Jerry kepada KBA News.
Pemagaran tersebut sangat berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Akibatnya, para nelayan yang tinggal di pesisir laut terganggung aktifitasnya.
Jerry menerangkan pentingnya pemahaman tentang tata kelola kawasan laut yang telah disepeakati dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia memiliki regulasi yang tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Oleh karena itu, Jerry mendesak agar pemerintah dalam hal ini yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera bertindak. Bahkan, sudah seharusnya pemerintah menindak dengan tegas pembuat pagar laut tersebut.
“Dalam konstitusi kita, Bumi dan Air dikuasai oleh negara dan digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat. Maka pemerintah harus membongkar pagar tersebut,” ucapnya.
Jerry menyebutkan, ada kemungkinan upaya reklamasi yang dilakukan oleh pengembang properti. Kasus tersebut, bagi Jerry sudah sangat merugikan masyarakat, terutama yang tinggal di pesisir laut.
Kelalaian pemerintahan Jokowi
Polemik soal pagar lau sepanjang 30,16 km di laut Kabupaten Tangerang, Banten dan 8 km Bekasi, Jawa Barat dinilai akibat kelalaian pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, pagar laut tersebut tidak hanya menghalangi para nelayan. Ini juga merupakan bukti nyata KKP tidak bisa menangani permasalahan di laut.
“Kasus pagar laut misterius itu bukan hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga menjadi cermin kelalaian negara, khususnya KKP,” kata Nur kepada KBA News.
Meskipun hari ini, Sabtu, 18 Januari 2025, pagar laut di Tangerang telah mulai dibongkar oleh TNI AL, tetapi tokoh utama pemagaran masih misterius dan belum ada tindakan apa pun dan aparat penegak hukum.
KKP belum juga menindak dengan tegas pelaku pembuat pagar sepanjang puluhan kilometer itu.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten awalnya telah menerima laporan terkait adanya pagar laut sepanjang 7 KM pada bulan 14 Agustus 2024. Tetapi KKP seperti enggan mengambil langah konkret untuk menyelesaikan kasus sejak awal laporan tersebut.
“KKP tidak mengambil langkah tegas untuk menghentikan atau menyelidiki pembangunan pagar ini sejak awal,” ujarnya.
Kelalaian tersebut memberi waktu dan ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk melanjutkan pembangunan hingga mencapai skala masif.
“Padahal pemagaran laut ini sangat jelas melanggar peraturan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan yakni Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” ujarnya.
“Lambannya tindakan KKP mencerminkan ketidakmampuan lembaga ini dalam mengawasi dan melindungi ruang laut yang seharusnya menjadi milik publik,” pungkasnya. (EJP)
Discussion about this post