Daily News | Jakarta – Dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) yang di Indonesia dikumpulkan oleh Badan ZIS (Bazis) sudah jelas peruntukannya sesuai syariah Islam. Karena itu tidak boleh digunakan bagi kegiatan di luar ketentuan agama. Jika ada yang mengusulkan dana itu untuk membiayai Program Presiden Prabowo untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) maka itu tidak selayaknya diterima dan disetujui.
Ulama asal Banten yang saat ini menetap di Karet Tengsin Tanah Abang Ajengan KH Nurdin Ahmad menegaskan hal itu kepada KBA News, Kamis, 16 Januari 2025 menyikapi adanya usulan dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI Sultan Bachtiar Najimuddin yang menyatakan untuk meringankan pembiayaan MBG sebaiknya pemerintah menggunakan dana ZIS. Menurutnya, penggunaan itu tidak menyalahi aturan tentang peruntukkan dana tersebut.
“Jelas itu usulan ngaco dan tidak mengerti untuk apa dana ZIS itu dikumpulkan. Itulah kalau pejabat tidak dbekali oleh ilmu agama yang banyak dan baik. Usulan yang terkesan asal bacot tanpa didasari oleh pengetahuan dan intelektual yang memadai,” kata kiyai yang juga penyadang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Mathla’ul Anwar Serang, Banten itu.
Yang lebih parah lagi beberapa petinggi PB NU, organisasi Islam terbesar di Indonesia, juga setuju dana ZIS untuk MBG. Lalu organisasi sayap NU, GP Ansor juga tidak keberatan. Tetapi Pemerintahan Prabowo menolak wacana itu. MBG adalah program resmi pemerintah yang tentunya akan dibiayai sepenuhnya oleh APBN, bukan dari dana yang lain.
Asnaf delapan
Menurut ketentuan Fiqih, dana ZIS itu hanya untuk delapan penerima (asnaf) yaitu Fakir, Miskin, Amil (pengumpul), Mualaf (orang yang masuk Islam), Riqab (budak atau hamba sahaya), Gharim (orang yang berhutang, Fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah) dan Ibnu Sabil (orang yang berjuang di jalan Allah). “Selain itu tidak boleh menggunakan dana ZIS,” kata mantan Ketua PW Mathla’ul Anwar Jakarta dua periode (2012-2022) itu.
Ada yang berpendapat bahwa yang untuk Asnaf delapan itu hanya dana zakat, sedangkan dana infaq dan sadakah boleh saja. Kiyai yang paham kitab gundul itu menyatakan tetap tidak boleh sebab dana itu sudah bercampur di BAZIS. “Lagi pula dana Infaq dan Sadaqah juga hanya untuk kemaslahatan umat Islam. Sedangkan program MBG diperuntukkan bagi seluruh rakyat tanpa memandang agama para murid dan siswa.”
Berdasarkan data, potensi ZIS di seluruh Indonesia sekitar Rp 233,8 Triliun. Tetapi itu cuma potensi jika digarap maksimal. Realisasinya jauh di bawah itu. BAZIS Nasional hanya menargetkan pemasukan pada tahun 2022 sebesar Rp 26 Triliun dan pada 2025 sebesar Rp 35 Triliun. Ini sangat kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan MBG yang sebesar Rp 71 Triliun untuk tahun ini.
“Sangat disayangkan kalau dana ZIS dipakai yang nilainya cuma setengah dari kebutuhan untuk MBG. Jika dana itu dipaksa digunakan, di samping tidak mencukupi juga akan membuat program-program yang dibiayai oleh dana ZIS jadi terbengkalai tanpa dukungan dana yang memadai dan bisa dipertanggungjawabkan. Ini akan sangat ironis,” katanya.
Karena itu, tambahnya, pemerintah tidak perlu mengincar dana ZIS. Sebaiknya mencari sumber dana lain yang layak dan akuntabel. “Pemerintah kan mempunyai sumber daya melimpah. Apalagi program itu dicanangkan jauh hari pada masa kampanye Pak Prabowo. Beliau tentu sudah memikirkan sumber dananya sejak lama dari pada menggunakan dana ZIS yang tidak banyak itu,” demikian Ajengan KH Nurdin Ahmad. (DJP)
Discussion about this post