Daily News Indonesia
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Home
  • News
    • All
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Politics
    • Science
    Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

    Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

    Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

    Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

    Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

    Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

    Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

    Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

    Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

    Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

    Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan akhir masalah

    Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan akhir masalah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    Jawaban obyektif AI jika ditanya apakah Jokowi presiden terburuk di dunia

    Jawaban obyektif AI jika ditanya apakah Jokowi presiden terburuk di dunia

    Petra Christian University raih marketplace berbasis AI terbaik di Asia

    Petra Christian University raih marketplace berbasis AI terbaik di Asia

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Lifestyle
    • All
    • Budaya
    • Health
    • Travel
    Berlebaran gaya Betawi: Habib, Mudik, Milir, hingga ngejot

    Berlebaran gaya Betawi: Habib, Mudik, Milir, hingga ngejot

    Restoran Kanibal: Menu Daging Manusia

    Restoran Kanibal: Menu Daging Manusia

    Restoran Kanibal Menyuguhkan Daging Manusia Itu Memang Ada!

    Restoran Kanibal Menyuguhkan Daging Manusia Itu Memang Ada!

    Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    Kearifan Lokal dan Budaya Masa Silam yang Hampir Punah

    Kearifan Lokal dan Budaya Masa Silam yang Hampir Punah

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kolom
  • Entertainment
    • All
    • Movie
    • Sports
    Timnas Garuda menuju piala dunia 2026

    Timnas Garuda menuju piala dunia 2026

    Islamofobia ala Bollywood:  akankah menular ke Indonesia?

    Islamofobia ala Bollywood: akankah menular ke Indonesia?

  • DNI TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Politics
    • Science
    Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

    Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

    Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

    Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

    Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

    Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

    Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

    Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

    Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

    Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

    Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan akhir masalah

    Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan akhir masalah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    Jawaban obyektif AI jika ditanya apakah Jokowi presiden terburuk di dunia

    Jawaban obyektif AI jika ditanya apakah Jokowi presiden terburuk di dunia

    Petra Christian University raih marketplace berbasis AI terbaik di Asia

    Petra Christian University raih marketplace berbasis AI terbaik di Asia

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Lifestyle
    • All
    • Budaya
    • Health
    • Travel
    Berlebaran gaya Betawi: Habib, Mudik, Milir, hingga ngejot

    Berlebaran gaya Betawi: Habib, Mudik, Milir, hingga ngejot

    Restoran Kanibal: Menu Daging Manusia

    Restoran Kanibal: Menu Daging Manusia

    Restoran Kanibal Menyuguhkan Daging Manusia Itu Memang Ada!

    Restoran Kanibal Menyuguhkan Daging Manusia Itu Memang Ada!

    Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    Kearifan Lokal dan Budaya Masa Silam yang Hampir Punah

    Kearifan Lokal dan Budaya Masa Silam yang Hampir Punah

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kolom
  • Entertainment
    • All
    • Movie
    • Sports
    Timnas Garuda menuju piala dunia 2026

    Timnas Garuda menuju piala dunia 2026

    Islamofobia ala Bollywood:  akankah menular ke Indonesia?

    Islamofobia ala Bollywood: akankah menular ke Indonesia?

  • DNI TV
No Result
View All Result
Daily News Indonesia
No Result
View All Result
Home News Megapolitan

Petahana yang memutasi Pejabat Jelang pilkada dapat didiskualifikasi dan diberhentikan

11 Oktober 2024
in Megapolitan
0
Petahana yang memutasi Pejabat Jelang pilkada dapat didiskualifikasi dan diberhentikan

Daily News | Jakarta – Sepanjang sejarah pemilu di Indonesia, birokrasi tak pernah benar-benar netral, sebagaimana Golkar di masa Orde selalu memanfaatkan birokrasi.

Gubernur, Bupati, atau Walikota petahana atau incumbent yang melakukan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya atau didiskualifikasi dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah.

RelatedPosts

Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

Hal ini ditegaskan pengamat pemerintahan yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, dalam dialog publik yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (Fokad) dengan tema “Fenomena Kepala Daerah Incumbent Melakukan Mutasi Jabatan Menjelang Pilkada 2024: Telaah Terhadap Netralitas Birokrasi dan Implikasi pada Sistem Demokrasi”, di The Bridge Function Room Hotel Horison Ultima Suites & Residence, Rasuna, Jakarta, Jumat (4/9/2024).

“Incumbent yang melakukan mutasi jabatan harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini sesuai dengan ketentuan Putusan MA Nomor 570 tahun 2016 tentang Pilkada. Orang itu telah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Pendapat senada disampaikan ahli Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, yang juga hadir sebagai pembicara. Menurutnya, ada ancaman yang sangat tegas kalau ada incumbent yang melakukan mutasi seperti ini, dia bisa dibatalkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hamdan mencontohkan, pada Pilakda 2009 waktu dia menjadi Ketua MK, banyak temuan hasil pilkada yang akhirnya dibatalkan. Hal tersebut karena petahana memanfaatkan jabatannya, memanfaatkan birokrasi, serta memanfaatkan kebijakannya untuk memenangkan dirinya.

“Kekuatan incumbent memiliki ruang besar untuk memanfaatkan jabatan, memanfaatkan birokrasi, memanfaatkan kebijakan, seperti bansos. Pernah bupati memutasi lebih dari 10 camat. Camat datang ke MK dan protes. MK memutuskan ini membahakan demokrasi, merusak demokrasi dengan mamanfaatkan jabatan untuk kepentingan dirinya,” kata Hamdan.

Sementara itu, aktivis Perludem yang juga dosen pemilu dari UI Titi anggaini menegaskan, pilkada adalah pemilu yang harus tunduk pada undang-undang serta patuh pada asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), dan demokratis.

“Pilkada adalah pemilu. Tak ada pembedaan pilkada dan pemilu, karena itu, harus patuh pada asas luber jurdil, demokratis. Sehingga pemilu jadi bermakna, tidak sekadar simbolik, ritual, seremoni. Penyelenggaranya netral dan profesional, pemilihnya terdidik,” kata Titi.

Untuk itu, kata dia, birokrasi harus netral, dan boleh dipolitisasi, atau berpolitik praktis. Petahana, ujarnya, juga tak boleh melakukan penggantian atau mutasi jabatan ASN hingga masa akhir jabatannya.

Pengamat politik UI, Chusnul Mar’iyah, yang juga menjadi pembicara mengatakan, sepanjang sejarah pemilu di Indonesia, birokrasi tak pernah benar-benar netral. Di masa Orde Baru, ujarnya, Golkar juga selalu memanfaatkan birokrasi.

“Suap politik, korupsi, satgas pemenangan sampai tingkat polsek. Apakah birokrasi korban atau pemain? Golkar melalui Korpri, birokrasi selalu terlibat secara terpaksa atau sukarela,” ujar Chusnul.

Karena itu, untuk membereskannya, ia mengusulkan sistem pilkada diubah. “Saya tak setuju desentralisasi kabupaten/kota. Pilkada cukup di tingkat provinsi saja,” pungkasnya.

Bahaya

Karena kekuatan incumbent yang paling memiliki ruang yang besar untuk memanfaatkan jabatan, memanfaatkan birokrasi pemerintahan dan memanfaatkan kebijakan-kebijakan lainnya untuk kepentingan dia, terutama terkait dengan bantuan sosial (bansos) #kbanews

Ahli Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 banyak Kepala Daerah seperti Bupati dan lain-lainnya yang menggunakan kekuasaannya dengan melakukan mutasi jabatan. Menurutnya hal itu harus dibatalkan jika calon incumbent menang.

“Banyak sekali Pilkada, yang menemukan fakta-fakta yang sangat luar biasa dan kita harus batalkan hasil Pilkada itu,” ucap Hamdan diskusi terkait ‘Fenomena Kepala Daerah incumbent melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada 2024 dihadiri KBA News di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Oktober 2024.

Hal itu karena kekuatan incumbent memiliki jabatan sehingga bisa menggunakan kebijakan lainnya demi kepentingan pribadi seperti membagikan bantuan sosial kepada masyarakat.

“Karena kekuatan incumbent yang paling memiliki ruang yang besar untuk memanfaatkan jabatan, memanfaatkan birokrasi pemerintahan dan memanfaatkan kebijakan-kebijakan lainnya untuk kepentingan dia, terutama terkait dengan bantuan sosial (bansos),” jelasnya.

Mantan Ketua Dewan Pakar Penasihat Tim Hukum Timnas AMIN memberikan contoh pada kasus Bupati yang memutasi lebih dari 10 camat jelang masa Pilkada. Kemudian, para camat tersebut melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa bukti.

Akhirnya, kata Hamdan, MK mengabulkan gugatan camat tersebut. Menurut MK, lanjut Hamdan, sewenang-sewenangnya calon incumbent sangat membahayakan demokrasi.

“Akhirnya saat itu MK memutuskan bahwa ini membahayakan demokrasi, ini merusak demokrasi, memanfaatkan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan kemenangannya dan kemudian yang kedua, begitu juga pemanfaatan fasilitas kebijakan pemerintah dengan penyaluran dan bansos ketika saat-saat menghadapi pemilu yang sangat luar biasa dan itu sangat menguntungkan bagi pertahanan,” paparnya.

“Ini banyak sekali juga akhirnya apa hasil pemilu-pilkada itu dibatalkan, karena terbukti dimanfaatkan sedemikian masif, sistematis dengan bobot kebijakan yang dibutuhkan dia dalam rangka penyaluran bansos saat sebelum saat-saat pelaksanaan pilkada,” tambahnya.

Dia menilai jika seorang incumbent memanfaatkan jabatan, kekuasaan dan uang maka birokrasi di Indonesia akan tetap buruk. Demikian juga terkait dengan kebijakan, dia menuturkan kalau seorang incumbent bisa digugurkan sebagai calon, lantaran membantu keluarganya.

Masalahnya, kata Hamdan, kini banyak sekali incumbent yang membantu anaknya untuk maju kepala daerah dan keluarganya. Kemudian mereka tidak diberi sanksi tegas seperti memberhentikan jabatannya.

“Jadi bahaya betul birokrasi kita dimanfaatkan oleh kekuasaan,” tegasnya.

Diskusi ini dihadiri oleh pakar pemerintahan dan mantan Dirjen Otda Kemendagri Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, Pengamat Politik dan mantan Komisioner KPU RI Chusnul Mar’iyah, dosen Pemilu FHUI Titi Anggraini. (AM)

Tags: didiskualifikasiGolkar di masa Ordememanfaatkan birokrasiPejabat Jelang pilkadaPetahana
SendShareTweet

Related Posts

Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen
Megapolitan

Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

15 Juni 2025
Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan
Megapolitan

Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

15 Juni 2025
Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila
Megapolitan

Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

15 Juni 2025
Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat
Megapolitan

Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

15 Juni 2025
Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut
Megapolitan

Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

15 Juni 2025
Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan akhir masalah
Megapolitan

Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan akhir masalah

15 Juni 2025
Next Post
Fenomena gercos merefleksikan tingginya kesadaran politik rakyat Jakarta

Fenomena gercos merefleksikan tingginya kesadaran politik rakyat Jakarta

Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen
Megapolitan

Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

15 Juni 2025
0

Kanal YouTube resmi milik tokoh nasional Anies Rasyid Baswedan kembali mencuri perhatian publik.

Read more
Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

15 Juni 2025
Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

15 Juni 2025
Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

15 Juni 2025
Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

15 Juni 2025
Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen
Megapolitan

Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

15 Juni 2025
0

Kanal YouTube resmi milik tokoh nasional Anies Rasyid Baswedan kembali mencuri perhatian publik.

Read more
Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

15 Juni 2025
Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

15 Juni 2025
Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

15 Juni 2025
Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

15 Juni 2025
Daily News Indonesia

Sepekan - Samari - Sam Traveler

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Indeks
  • KBA News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tech
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Entertainment
  • DNI TV

Sepekan - Samari - Sam Traveler