Daily News | Jakarta – Refly yakin bahwa KPU tidak berani mempolisikan karena gercos juga berarti memberikan suara sebagai warga negara.
Pakar hukum tatanegara yang juga pengamat Politik Refly Harun mengungkapkan tidak ada pasal hukuman pidana bila masyarakat tidak menggunakan hak suaranya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Menurut Refly Pasal 187 huruf A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 mengenai money politik atau politik uang.
“KPU ini mengancam-ngancam kita, dia (KPU) menggunakan pasal 187 huruf A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Saya sudah bantah di YouTube saya ini sontoloyo KPU,” kata Refly dalam diskusi Anak Abah di Pilkada 2024 dihadiri KBA News, di Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024.
“Saya bilang kena pasal tersebut adalah pasal money politics atau pasal politik uang yaitu menjanjikan memberikan uang atau barang kepada seseorang memilih calon tertentu,” sambungnya.
Pencetus cadas mengingatkan kalau diskusi ini hanya memberikan kesadaran dan penyadaran warga negara tentang hak-hak politik yang dikhianati oleh partai politik.
Dia memastikan jika masyarakat memilih mencoblos kolom kosong atau gerakan coblos semua tidak usah khawatir dengan ancaman yang dilakukan KPU.
“Saya katakan karena itu sah, ketika kita coblos kolom kosong, jangan khawatir kalau seandainya kemudian kita dikriminalisasi oleh KPU,” imbuh Refly.
Refly yakin bahwa KPU tidak berani mempolisikan karena memberikan suara adalah hak sebagai warga negara.
“Tapi saya yakin tidak akan berani KPU Karena itu adalah hak kita ya, politik kita dan hak tersebut tidak boleh dikurangi apalagi dihilangkan mudah-mudahan ini jelas bagi kita,” paparnya.
Sebelumnya, KPU mengancam mempidanakan siapapun yang mengajak untuk tidak memilih di Pilkada Jakarta 2024. Kemudian, KPU menghimbau kepada publik tetap menggunakan hak pilih dan tidak terpengaruh dengan ajakan di media sosial untuk golput dan gercos. (DJP)