Daily News Indonesia
Selasa, Juni 24, 2025
  • Home
  • News
    • All
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Politics
    • Science
    Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

    Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

    Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

    Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

    Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

    Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

    Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

    Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

    Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

    Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

    Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan akhir masalah

    Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan akhir masalah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    Jawaban obyektif AI jika ditanya apakah Jokowi presiden terburuk di dunia

    Jawaban obyektif AI jika ditanya apakah Jokowi presiden terburuk di dunia

    Petra Christian University raih marketplace berbasis AI terbaik di Asia

    Petra Christian University raih marketplace berbasis AI terbaik di Asia

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Lifestyle
    • All
    • Budaya
    • Health
    • Travel
    Berlebaran gaya Betawi: Habib, Mudik, Milir, hingga ngejot

    Berlebaran gaya Betawi: Habib, Mudik, Milir, hingga ngejot

    Restoran Kanibal: Menu Daging Manusia

    Restoran Kanibal: Menu Daging Manusia

    Restoran Kanibal Menyuguhkan Daging Manusia Itu Memang Ada!

    Restoran Kanibal Menyuguhkan Daging Manusia Itu Memang Ada!

    Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    Kearifan Lokal dan Budaya Masa Silam yang Hampir Punah

    Kearifan Lokal dan Budaya Masa Silam yang Hampir Punah

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kolom
  • Entertainment
    • All
    • Movie
    • Sports
    Timnas Garuda menuju piala dunia 2026

    Timnas Garuda menuju piala dunia 2026

    Islamofobia ala Bollywood:  akankah menular ke Indonesia?

    Islamofobia ala Bollywood: akankah menular ke Indonesia?

  • DNI TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Politics
    • Science
    Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

    Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

    Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

    Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

    Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

    Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

    Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

    Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

    Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

    Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

    Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan akhir masalah

    Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan akhir masalah

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tech
    • All
    • Apps
    Jawaban obyektif AI jika ditanya apakah Jokowi presiden terburuk di dunia

    Jawaban obyektif AI jika ditanya apakah Jokowi presiden terburuk di dunia

    Petra Christian University raih marketplace berbasis AI terbaik di Asia

    Petra Christian University raih marketplace berbasis AI terbaik di Asia

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Lifestyle
    • All
    • Budaya
    • Health
    • Travel
    Berlebaran gaya Betawi: Habib, Mudik, Milir, hingga ngejot

    Berlebaran gaya Betawi: Habib, Mudik, Milir, hingga ngejot

    Restoran Kanibal: Menu Daging Manusia

    Restoran Kanibal: Menu Daging Manusia

    Restoran Kanibal Menyuguhkan Daging Manusia Itu Memang Ada!

    Restoran Kanibal Menyuguhkan Daging Manusia Itu Memang Ada!

    Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    Ini Khasiat Jahe Merah dan Pinang Muda untuk Vitalitas Pria

    Kearifan Lokal dan Budaya Masa Silam yang Hampir Punah

    Kearifan Lokal dan Budaya Masa Silam yang Hampir Punah

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret Ala Sinshe Awi Bagian I

    Lebih Akrab dengan Pengobatan Kepret “Ala” Sinshe Awi (Bagian I)

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kolom
  • Entertainment
    • All
    • Movie
    • Sports
    Timnas Garuda menuju piala dunia 2026

    Timnas Garuda menuju piala dunia 2026

    Islamofobia ala Bollywood:  akankah menular ke Indonesia?

    Islamofobia ala Bollywood: akankah menular ke Indonesia?

  • DNI TV
No Result
View All Result
Daily News Indonesia
No Result
View All Result
Home News Hukum

MK hapus presidential threshold 20 persen: era baru demokrasi Indonesia

9 Januari 2025
in Hukum
0
MK hapus presidential threshold 20 persen: era baru demokrasi Indonesia

Daily News | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen seperti yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa persyaratan ambang batas tertentu.

RelatedPosts

Advokat punya kekebalan hukum, tidak bisa di-polisi-kan karena profesinya

TPUA gugat polda Metro Jaya atas pelanggaran UU keterbukaan publik

Penegakan hukum korup dan rusak, hakim di PN Jakarta harus sering dimutasi

Pengamat politik, Assoc. Prof. Dr. Khamim Zarkasih Putro, M.Si., merespons positif putusan itu. “Ini adalah kado politik tahun baru 2025 untuk perjalanan demokrasi di Indonesia,” katanya saat dihubungi KBA News, Kamis, 2 Januari 2025.

Dia mengatakan, berkaitan dengan pertimbangan yang disampaikan oleh MK, sebenarnya itu sudah menjadi rahasia umum di masyarakat bahwa dengan ambang batas 20 persen, partai-partai tertentu mendominasi dalam pencapresan, sementara komponen masyarakat lain tidak berkesempatan mengajukan calonnya.

Selain itu, kata dia, ambang batas 20 persen memberikan ruang yang sangat terbatas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Dampaknya, berdasarkan pengalaman, terjadi polarisasi dalam masyarakat. “Masyarakat terbelah menjadi dua kubu, dulu ada istilah ‘cebong’ dan ‘kampret’. Keterbelahan ini relatif permanen dan terbawa sepanjang pemerintahan, sehingga menjadikan pemerintahan tidak efektif,” jelasnya.

Apalagi, pengalaman di pilkada juga memberikan contoh banyak daerah dengan calon tunggal. “Ini merupakan cara-cara yang tidak demokratis. Lebih baik jika banyak alternatif calon, karena itu membuka peluang untuk memilih yang terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya, ambang batas menjadi masalah ketika hanya digunakan untuk menjegal calon potensial yang memiliki peluang menang tetapi tidak memiliki kendaraan politik untuk maju.

Dosen Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini mengungkapkan, tidak kalah pentingnya adalah apresiasi terhadap masyarakat yang ingin mendirikan partai politik. Ambang batas yang selama ini menjadi hambatan perlu dievaluasi, termasuk ketentuan partai politik yang masuk parlemen. “Menurut saya, demokratisasi perlu diubah,” ungkapnya.

Dia mengatakan, ada yang bilang muncul masalah baru, misalnya setiap partai mengajukan calon presiden dan wakil presiden sendiri. “Namun bagi saya, itu tidak akan menjadi persoalan besar. Bagaimanapun, partai politik tetap akan memperhitungkan peluang menang dan kalah,” katanya.

Nantinya, ketika aturan ini dibuka, saya kira masyarakat dan bangsa akan berpikir ulang. Tetap saja akan ada kristalisasi yang membuat jumlah partai tidak terlalu banyak. “Harapannya, fusi partai yang terjadi didasarkan pada kesamaan visi, bukan paksaan seperti pada masa Orde Baru,” tegasnya.

Mahfud: Sesuai dengan Aspirasi Rakyat

Menurutnya, ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia. #kbanews

Penghapusan presidential threshold 20 persen itu ydiapresiasi berbagai tokoh dan ahli hukum seperti Mahfud MD.

Menurut mantan Menkopolhukam itu, sejak dulu dirinya bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang Lembaga Legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK.

“Tetapi putusan MK terbaru bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengubah pandangan lamanya dan menghapus ketentuan threshold ini harus diterima dan ditaati karena dua alasan,” katanya dalam keterangan resminya diterima KBA News, Kamis, 2 Januari 2025.

Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakiri konflik dan harus dilaksanakan.

Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih.

Oleh sebab itu, kata dia, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru. Menurutnya, ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan Indonesia.

Ia mengatakan, dulu permohonan penghapusan threshold ini telah banyak dilakukan oleh masyarakat, antara lain, oleh Effendi Gazali, Rizal Ramli, Denny Indrayana. Tetapi sampai belasan kali permohonan tentang threshold ini, selalu ditolak oleh MK dengan alasan OPL.

“Sekarang setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, maka MK baru membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat,” ujarnya.

Perbesar Kans Anies di Pilpres 2029

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen menjadi sorotan publik. Putusan ini memberi peluang bagi tokoh potensial diusung menjadi calon presiden, termasuk Anies Baswedan.

Rektor Universitas Madani Yogyakarta, Prof. Dr. M. Wil Jandra, M.Ag., menilai keputusan ini sangat berpengaruh besar bagi tokoh seperti Anies Baswedan.

Menurut Prof. Jandra, keputusan ini membuka peluang luas bagi Anies untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2029. Dengan tidak adanya batasan perolehan suara 20 persen di parlemen, setiap partai, tanpa memandang besar kecilnya suara yang diperoleh, memiliki hak yang sama untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. “Anies dapat dicalonkan bahkan oleh satu partai saja,” ujarnya saat dihubungi KBA News, Kamis, 2 Januari 2025.

Pertanyaannya sekarang, apakah Anies akan memilih mendirikan partai sendiri atau bergabung dengan salah satu partai yang ada. “Namun, yang pasti, putusan MK ini telah melapangkan jalan bagi Anies untuk maju dalam Pilpres mendatang,” ujar Prof. Jandra.

Meski demikian, Prof. Jandra mengingatkan adanya potensi tantangan. “Ada risiko upaya memecah belah dan munculnya isu-isu negatif terhadap Anies. Karena memamg ada pihak-pihak, termasuk pihak yang semula merasa diri jumlahnya besar itu, kini punya kesempatan yang sama dengan partai-partai lain,” jelasnya.

Yang jelas, kata dia, keputusan MK ini dinilai sebagai tonggak baru dalam demokrasi Indonesia. Dengan kesempatan yang lebih merata bagi semua partai politik, Prof. Jandra menyebut keputusan ini sebagai bentuk demokrasi yang lebih adil. “Kita perlu mengapresiasi langkah ini. Ini adalah demokrasi yang patut kita acungi jempol,” tuturnya.

Seperti diketahui, MK secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa persyaratan ambang batas tertentu.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan ini dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa presidential threshold terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Bahkan, aturan tersebut dianggap menguntungkan partai politik besar yang memiliki kursi dominan di DPR. (HMP)

Tags: demokrasi IndonesiaMK hapus presidential threshold 20 persenpresidential threshold 20 persen
SendShareTweet

Related Posts

Advokat punya kekebalan hukum, tidak bisa di-polisi-kan karena profesinya
Hukum

Advokat punya kekebalan hukum, tidak bisa di-polisi-kan karena profesinya

18 Mei 2025
TPUA gugat polda Metro Jaya atas pelanggaran UU keterbukaan publik
Hukum

TPUA gugat polda Metro Jaya atas pelanggaran UU keterbukaan publik

18 Mei 2025
Penegakan hukum korup dan rusak, hakim di PN Jakarta harus sering dimutasi
Hukum

Penegakan hukum korup dan rusak, hakim di PN Jakarta harus sering dimutasi

30 April 2025
Kasus Tom Lembong dan kejanggalan dalam penegakan hukum
Hukum

Kasus Tom Lembong dan kejanggalan dalam penegakan hukum

29 Maret 2025
Kuasa hukum Tom Lembong peringatkan krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum menurun
Hukum

Kuasa hukum Tom Lembong peringatkan krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum menurun

29 Maret 2025
Aktivis demokrasi: koalisi permanen ikuti gaya taktik sandera politik Jokowi
Hukum

Aktivis demokrasi: koalisi permanen ikuti gaya taktik sandera politik Jokowi

8 Maret 2025
Next Post
Dampak putusan MK: demokrasi menguat atau peluang baru bagi oligarki?

Dampak putusan MK: demokrasi menguat atau peluang baru bagi oligarki?

Discussion about this post

Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen
Megapolitan

Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

15 Juni 2025
0

Kanal YouTube resmi milik tokoh nasional Anies Rasyid Baswedan kembali mencuri perhatian publik.

Read more
Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

15 Juni 2025
Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

15 Juni 2025
Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

15 Juni 2025
Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

15 Juni 2025
Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen
Megapolitan

Kuliah umum Anies di UNIKU banjir pujian netizen

15 Juni 2025
0

Kanal YouTube resmi milik tokoh nasional Anies Rasyid Baswedan kembali mencuri perhatian publik.

Read more
Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

Kepemimpinan ekologis Anies fondasi menuju masa depan ramah lingkungan

15 Juni 2025
Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

Ketiadaan UU perampasan aset membuat korupsi semakin menggila

15 Juni 2025
Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

Tak cukup hanya pencabutan 4 IUP nikel di Raja Ampat

15 Juni 2025
Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

Gerakan Rakyat desak pemerintah cabut SK mendagri soal 4 pulau di Aceh Singkil dipindah ke Sumut

15 Juni 2025
Daily News Indonesia

Sepekan - Samari - Sam Traveler

Navigate Site

  • Home
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Info Iklan
  • Indeks
  • KBA News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Tech
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Entertainment
  • DNI TV

Sepekan - Samari - Sam Traveler